Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Jasa Keagamaan
Rekan2, saya mau tanya…. Apakah menurut rekan2 pendeta/ pastor ketika dia memperoleh penghasilan dari gereja, apakah gereja wajib memotong PPh atas penghasilan tersebut?? Saya masih bingung karena aturan mengenai sumbangan keagamaan (diluar agama Islam) masih rancu…. Banyak orang yang bingung juga ketika harus menjawab pertanyaan ini…..
Salam
Apakah gereja punya NPWP?
Tidak kan?
Oleh karena itu, gereja tidak memotong pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada pendeta.Salam
mengenai hal-hal keagamaan tidak dikenakan pph
berarti pendetanya harus punya npwp dan bayar pajak sendiri
selama penerimaan di atas ptkp wajib bayar pph
Rekan-rekan, boleh tau dasar2 hukum yang terkait dengan jasa keagamaan?
Salam
- Originaly posted by cliven:
Rekan-rekan, boleh tau dasar2 hukum yang terkait dengan jasa keagamaan?
setahu saya untuk aturan pph berlaku aturan umum (sama dengan bidang usaha lainnya). kalo menurut aturan ppn jasa di bidang keagamaan termasuk negatif list jasa kena pajak