Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa katering (SE-53/PJ/2009)
jasa katering (SE-53/PJ/2009)
Selamat pagi rekan ortax
mau tanya, perihal jasa katering, misalkan PT A memesan katering dari orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP, apakah tetap di potong pph ps 23? atau pph ps 21, kalo saya baca di SE-53/PJ/2009, saya agak bingung, menurut rekan sebaiknya di potong pph ps berapa? mengingat subjeknya adalah op tdk berNPWP.mohon pencerahannya, terima kasih
Wp op bisa saja kan kena pph23, kita liat dr jenis usaha/ kegiatannya.maka rekan boleh potong pph23.
- Originaly posted by dear:
menurut rekan sebaiknya di potong pph ps berapa?
Originaly posted by dear:pph ps 21,
Dipotong PPh 21..
Viewing 1 - 5 of 5 replies