Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Katering Orang Pribadi, Kena PPh 21 atau 23?

  • Jasa Katering Orang Pribadi, Kena PPh 21 atau 23?

  • AgungPrihandoko

    Member
    10 March 2011 at 11:50 am
  • AgungPrihandoko

    Member
    10 March 2011 at 11:50 am

    JAsa yang dilakukan oleh OP kena PPh 21 atau 23 ya?

    Mohon dibantu rekan-rekan sekalian
    Thx

  • tanugroho471

    Member
    10 March 2011 at 12:56 pm
    Originaly posted by agungPrihandoko:

    JAsa yang dilakukan oleh OP kena PPh 21 atau 23 ya?

    Jasa Katering termasuk objek PPh Pasal 23 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimkasud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008
    Kalau penyedia jasa adalah orang pribadi, maka sesuai dengan ketentuan Ps. 1 angk. 12, Ps. 3 huruf c angk. 6, Ps. 5 ayat (1) huruf e, Ps. 6, Ps. 9 ayat (1) huruf c, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-57/PJ/2009 ttg. Perubahan atas PER-31/PJ/2009, pemberi jasa tersebut digolongkan sebagai Bukan Pegawai yang menerima penghasilan yang tidak berkesinambungan, sehingga dipotong PPh Pasal 21. CMIIW.

  • ezar

    Member
    10 March 2011 at 1:38 pm

    Kalo saya lebih cenderung ke PPh 23, krn lebih jelas pengenaannya, lagipula di PPh 23 tidak diatur bhw penyedia jasa jika ia OP tidak dikenakan PPh 23, mohon koreksi kalo salah.

  • AgungPrihandoko

    Member
    10 March 2011 at 1:45 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    Jasa Katering termasuk objek PPh Pasal 23 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimkasud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008
    Kalau penyedia jasa adalah orang pribadi, maka sesuai dengan ketentuan Ps. 1 angk. 12, Ps. 3 huruf c angk. 6, Ps. 5 ayat (1) huruf e, Ps. 6, Ps. 9 ayat (1) huruf c, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-57/PJ/2009 ttg. Perubahan atas PER-31/PJ/2009, pemberi jasa tersebut digolongkan sebagai Bukan Pegawai yang menerima penghasilan yang tidak berkesinambungan, sehingga dipotong PPh Pasal 21. CMIIW.

    To rekan Tanugroho, jadi perusaahaan tdk perlu memotong PPhnya? karena perhitungan PPh 21 utk WP kan lumayan bnyk dibanding dengan PPh 23 yg hanya 2% dgn NPWP dan 4% tanpa NPWP.

    mohon koreksi.

  • AgungPrihandoko

    Member
    10 March 2011 at 1:46 pm
    Originaly posted by ezar:

    Kalo saya lebih cenderung ke PPh 23, krn lebih jelas pengenaannya, lagipula di PPh 23 tidak diatur bhw penyedia jasa jika ia OP tidak dikenakan PPh 23, mohon koreksi kalo salah.

    Thx Rekan Ezar atas pencerahannya..

    salaam

  • tanugroho471

    Member
    10 March 2011 at 2:54 pm
    Originaly posted by agungPrihandoko:

    jadi perusaahaan tdk perlu memotong PPhnya?

    ya dipotong dong…kan mutlak objek

  • AgungPrihandoko

    Member
    11 March 2011 at 9:31 am

    Kalau penyedia jasa adalah orang pribadi, maka sesuai dengan ketentuan Ps. 1 angk. 12, Ps. 3 huruf c angk. 6, Ps. 5 ayat (1) huruf e, Ps. 6, Ps. 9 ayat (1) huruf c, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-57/PJ/2009 ttg. Perubahan atas PER-31/PJ/2009, pemberi jasa tersebut digolongkan sebagai Bukan Pegawai yang menerima penghasilan yang tidak berkesinambungan, sehingga dipotong PPh Pasal 21. CMIIW.

    To rekan Tanugroho,

    Bagaimana jika penghasilan tersebut bersifat berkesinambungan, atau sudah melakukan perjanjian kontrak? terima kasih

  • car

    Member
    11 March 2011 at 9:45 am
    Originaly posted by agungPrihandoko:

    JAsa yang dilakukan oleh OP kena PPh 21 atau 23 ya?

    Jawabannya: Pasal 21, dasar hukum PER-31 thn 2009 pasal 3 huruf c angka 6.

    Originaly posted by agungPrihandoko:

    Bagaimana jika penghasilan tersebut bersifat berkesinambungan, atau sudah melakukan perjanjian kontrak?

    Lihat PER-57 thn 2009 pasal 9 dan pasal 10.

  • car

    Member
    11 March 2011 at 9:54 am
    Originaly posted by ezar:

    Kalo saya lebih cenderung ke PPh 23, krn lebih jelas pengenaannya, lagipula di PPh 23 tidak diatur bhw penyedia jasa jika ia OP tidak dikenakan PPh 23, mohon koreksi kalo salah.

    Tetap masuk Pasal 21, karena pada pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 UU PPh, pada akhir kalimat dijelaskan "selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21." Sementara dalam pasal 21 UU PPh subyek penerima adalah Orang Pribadi, sedangkan orang pribadi pemberi jasa yg termasuk pasal 21 sesuai dengan PER-31 thn 2009 pasal 3 huruf c angka 6 adalah orang pribadi yang memberikan jasa dalam segala bidang, jadi ga ada batasan jasa.

  • car

    Member
    11 March 2011 at 9:56 am

    Singkatnya, semua jenis jasa yg diberikan oleh orang pribadi dikenakan PPh Pasal 21.

  • AgungPrihandoko

    Member
    11 March 2011 at 10:26 am

    Terima Kasih Rekan Car atas segala Pencerahannya.

    Regards

  • hid3ak06

    Member
    11 March 2011 at 11:05 am

    klo kita pemilik jasa katering dan perusahaan yg memakai jasa kita pastinya akan di potong pph 23 sebesar 2% jika punya NPWP dan 4% jika tidak punya NPWP.
    kalau salah mohon diluruskan

  • AgungPrihandoko

    Member
    11 March 2011 at 11:27 am
    Originaly posted by hid3ak06:

    klo kita pemilik jasa katering dan perusahaan yg memakai jasa kita pastinya akan di potong pph 23 sebesar 2% jika punya NPWP dan 4% jika tidak punya NPWP.

    Itu jika Kateringnya, punya nama atau bdan hukum, seperti CV, atau PT, atau juga hanya nama jasa kateringnya, tetapi punya NPWP badan atas jasa tersebut.

    Jika katering itu benar2 itu dijalankan org pribadi, atau katering rumahan, maka dipotong PPh 21.

  • AgungPrihandoko

    Member
    18 March 2011 at 9:13 am

    Apabila Pemakai Jasa Katering adalah orang pribadi, terus pemberi jasanya adalah org pribadi juga, bagaimana mekanismenya? dan bagaimana juga jika pemberi jasa merupakan wp badan. thanks.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now