Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh atas Jasa Katering
PPh atas Jasa Katering
Halo Rekan, Apakah jasa katering dapat dipotong PPh 21?
kalo yang menyediakan OP bisa dipotong PPh 21
dipotong pajak ya rekan, jika yang menyediakan jasa katering Orang Pribadi
Kalau Badan terutang PPh 23 mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/201
Viewing 1 - 4 of 4 replies