Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Impor Borongan dipotong pph ?

  • Jasa Impor Borongan dipotong pph ?

  • awn19

    Member
    6 July 2017 at 10:51 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mau Tanya kalau perusahaan kami menggunakan jasa impor borongan ( tidak kena beacukai) karena nominal yang kecil. Apakah dipotong pajak dalam hal ini pemberi jasa berbentuk orang pribadi dan badan

  • awn19

    Member
    6 July 2017 at 10:51 am
  • abrahamchandra

    Member
    6 July 2017 at 11:21 am
    Originaly posted by awn19:

    Mau Tanya kalau perusahaan kami menggunakan jasa impor borongan ( tidak kena beacukai) karena nominal yang kecil. Apakah dipotong pajak dalam hal ini pemberi jasa berbentuk orang pribadi dan badan

    kena PPH 26 sebesar 20% kalau dia tidak menyerahkan DGT.. tapi klo menyerahkan DGT, tergantung brp lama dia kerja di indonesia dihitung berdasarkan tax treaty

  • jhonkhoferi

    Member
    6 July 2017 at 11:34 am
    Originaly posted by awn19:

    Mau Tanya kalau perusahaan kami menggunakan jasa impor borongan ( tidak kena beacukai) karena nominal yang kecil. Apakah dipotong pajak dalam hal ini pemberi jasa berbentuk orang pribadi dan badan

    rekan awn19…anda mengunakan jasa freight forwarder dimana sebetulnya disini anda seolah olah beli lokal kepada orang pribadi dan badan tersebut.

    Masalah tidak dipungut bea cukai saya yakin orang atau badan tersebut di punggut beacukai karena barang yang dimasukannya bukan barang anda saja.Pasti di manifest containernya barang tersebut diakui sebagai milik orang atau badan tersebut.makanya saya sering bilang
    bahwa anda seolah olah beli lokal dari pribadi atau badan tersebut

  • jhonkhoferi

    Member
    6 July 2017 at 11:38 am

    Tapi Case dilapangan biasanya anda hanya membayar ongkos kirim barang tersebut ke pribadi atau badan yang mana didalam ongkos kirim tersebut terdapat elemen bea masuk + PPN yang dia bayarkan ke bea cukai.

    Jika di pembukuan anda,anda catat bahwa anda beli import maka pada saat pemeriksaan,Fiskus akan mengejar PPN Importnya.

    • finance 123

      Member
      7 May 2024 at 12:11 pm

      maaf mau tanya, apakah bisa apabila kami akui sebagai beli impor dan PPN nya kami bayarkan sendiri saja?

  • akhie

    Member
    13 July 2017 at 9:19 am

    mau tanya dong, saya sebagai penerima barang dari luar negri. dimana barang itu akan di proses di perusahaan saya. Barang itu punya customer saya yang di singapore di beli dari new zealand, dari new zealand dikirim ke saya atas nama perusahaan saya. terus bagaimana perlakuan pajak nya. apakah saya yang menanggung semua pajak nya, sedangkan ini barang bukan transaksi jual beli.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now