Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Iklan Kategori apa ????
Jasa Iklan Kategori apa ????
Dear All,,
Mohon Bantuan dari temen2 semua,,
untuk jasa pemasangan iklan pada majalah jika dipotong pajak,
termasuk kategori PPh pasal 21 atas jasa apa?Masuk ke : Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi..
Salam..
Menambahkan : Masuk PPh 23 dengan tarif 2%
Salam..
Terima kasih rekan KoRaY,,,
Viewing 1 - 5 of 5 replies