Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa gps
Apakah atas jasa penggunaan gps, kita hrs memotong pph psl 23?? Jika iya masuk kategori jasa opo??
Sewa GPS?
Mungkin bisa masuk kategori "Sewa sehubungan dengan penggunaan harta"
CMIIW
- Originaly posted by dewa_mabok:
Sewa GPS?
Mungkin bisa masuk kategori "Sewa sehubungan dengan penggunaan harta"
CMIIW
setau saya utk penggunaan GPS, Tracker yg digunakan beli, bukan sewa, rekan..
Viewing 1 - 4 of 4 replies