Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa fotocopy
jasa fotocopy
dear kawan-kawan ortax
jasa fotocopy apakah termasuk pengadaan barang atau pengadaan jasa? dengan keluarnya PMK 141/pmk.03/2015, apakah boleh jasa fotocopy dikenai pph 23 karena dianggap masuk kriteria jasa lain pasal 1 ayat (6) huruf bj ("Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah"?
maaf masih amatir, mohon bimbingannya
Jasa fotocopy yang dimaksud rekan adalah perusahaan agan sewa mesin fotocopy bukan ? klau iya, menurut saya kena potong pph 23 sebesar 2% (bila memiliki npwp dan lawan transaksi adalah badan usaha) dan masuk kategori sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dengan kode ssp 411124 100.
- Originaly posted by kamandanu:
jasa fotocopy apakah termasuk pengadaan barang atau pengadaan jasa?
pengadaan barang termasuk Mesin Photocopy berbentuk sewa bukan??
pengadaan jasa seperti apa?? misal sekolah X, akan menyelenggarakan latihan ujian nasional, menggunakan jasa fotocopy CV ABC untuk penggandaan soal. bendahara sekolah X apakah wajib memungut PPh 23?
Wajib dipotong pph23
- Originaly posted by jon1201:
Wajib dipotong pph23
maaf, di list PMK 141 th 2015 masuk jasa yang mana ya ?
- Originaly posted by kamandanu:
misal sekolah X, akan menyelenggarakan latihan ujian nasional, menggunakan jasa fotocopy CV ABC untuk penggandaan soal. bendahara sekolah X apakah wajib memungut PPh 23?
apakah
Originaly posted by kamandanu:jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah"?
kalau iya ya silakan di potong
kalau tidak menurut saya fotocopy berbeda dgn percetakan jadi bukan objek pph 23 jasa lain - Originaly posted by kamandanu:
menggunakan jasa fotocopy CV ABC untuk penggandaan soal.
ada 3 jasa didalam jasa fotocopy,:
a.jasa pengepakan, jika CV.ABC melakukan pengepakan&penjuilidan
b.jasa agen(perantara), jika CV.ABC hanya sebatas perantara penjilidan soal dilkukan oleh pihak ke-3
c.jasa maklon, jika CV.ABC hanya menagih pekerjaanya saja, sementara Material kertas milik sekolah Xtinggal pilih yg sesuai sebenarnya yg mana.
jadi kasusnya seperti kita fotocopy di warung saja. kertasnya yang menyediakan juga CV ABC. bagaimana?
jadi berbeda dengan jasa maklon yang materialnya disediakan pemesan- Originaly posted by kamandanu:
kertasnya yang menyediakan juga CV ABC. bagaimana?
kalo saya pribadi, lebih ke Jasa pengepakan..
- Originaly posted by kamandanu:
jasa fotocopy apakah termasuk pengadaan barang atau pengadaan jasa? dengan keluarnya PMK 141/pmk.03/2015, apakah boleh jasa fotocopy dikenai pph 23 karena dianggap masuk kriteria jasa lain pasal 1 ayat (6) huruf bj ("Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah"?
kalo sumber dananya APBN/APBD termasuk PPh Pasal 23 jasa lainnya sesuai PMK 141 ini.. wallahulam bishawab..
bantu ngejawab aja :
Jasa fotokopi (penggandaan dokumen) dengan mesin pengganda tidak termasuk jasa yang wajib dipotong pajak penghasilan oleh pihak yang membayarkan imbalan, pada PMK dan UU tidak mencantumkan jenis jasa fotokopi. Fotokopi digital (penggandaan dengan cara dicetak ulang) oleh komputer juga bukan jenis jasa lain yang wajib dipotong PPh pasal 23.
Jasa fotokopi jika ditinjau dari segi efisiensi pemotongan dan pemungutan pajak tidak efisien untuk dimasukkan sebagai jenis jasa yang terutang PPh pasal 23. Alasannya nilai setiap transaksi fotokopi pada umumnya tidak terlalu besar, tidak signifikan. Sedangkan pemotongan PPh pasal 23 mewajibkan membuat bukti potong dari setiap transaksi, berapa pun nilai transaksi. Tidak ada batasan nilai minimum yang tidak terutang PPh pasal 23. Kemudian apabila dalam kurun waktu sebulan nilai belanja jasa fotokopi hanya beberapa ribu rupiah dan kemudian menyetor ke kas negara yang setiap setoran berbiaya Rp 5.000, maka negara akan rugi. Dengan demikian jasa fotokopi tidak termasuk jenis jasa yang wajib dipotong PPh pasal 23.
semoga membantu 🙂
bantu ngejawab aja :
Jasa fotokopi (penggandaan dokumen) dengan mesin pengganda tidak termasuk jasa yang wajib dipotong pajak penghasilan oleh pihak yang membayarkan imbalan, pada PMK dan UU tidak mencantumkan jenis jasa fotokopi. Fotokopi digital (penggandaan dengan cara dicetak ulang) oleh komputer juga bukan jenis jasa lain yang wajib dipotong PPh pasal 23.
Jasa fotokopi jika ditinjau dari segi efisiensi pemotongan dan pemungutan pajak tidak efisien untuk dimasukkan sebagai jenis jasa yang terutang PPh pasal 23. Alasannya nilai setiap transaksi fotokopi pada umumnya tidak terlalu besar, tidak signifikan. Sedangkan pemotongan PPh pasal 23 mewajibkan membuat bukti potong dari setiap transaksi, berapa pun nilai transaksi. Tidak ada batasan nilai minimum yang tidak terutang PPh pasal 23. Kemudian apabila dalam kurun waktu sebulan nilai belanja jasa fotokopi hanya beberapa ribu rupiah dan kemudian menyetor ke kas negara yang setiap setoran berbiaya Rp 5.000, maka negara akan rugi. Dengan demikian jasa fotokopi tidak termasuk jenis jasa yang wajib dipotong PPh pasal 23.
semoga membantu 🙂
rekan saya mau tanya kalo jasa sewa fotocopy masuknya ke jasa lain2 yang apa ya ? saya menyewa fc dan mesinya kertasnya dari kantor itu termasuk jenis jasa apa ? mohon bantuanya rekan