Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa forwarder
Dear rekan's,
Mohon pencerahannya apakah benar atas jasa forwarder untuk export barang dibebaskan dari pemungutan PPN & pemotongan PPh?
Terima kasihSalam,
Santy
Viewing 1 - 3 of 3 replies