Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jasa EMKL kena pph 23 ga?
oke saya mengerti rekan.
kemudian untuk spt masa pph 21 yg di lampirkan lampiran ke berapa saja ya?
perusahaan saya baru ada 2 orang karyawan yang penghasilannya di bawah PTKP.untuk pph 21 2014 e-spt kan langsung aja isi SPT, dari bukti potong pegawai tetapnya
untuk pph 21 2014 e-spt kan langsung aja isi SPT, dari bukti potong pegawai tetapnya
untuk pph 21 2014 e-spt kan langsung aja isi SPT, dari bukti potong pegawai tetapnya
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by diassaid:
Nah melihat ilustrasi itu, perusahaan saya lapor pph 23 ga ya rekan?tidak
kalo begitu sebenernya perusahaan rekan diassaid itu bergeraknya bidang apa yah?
bukannya saat ini semua jasa dikenakan pph 23, kecuali jasa konstruksi? - Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by diassaid:
Nah melihat ilustrasi itu, perusahaan saya lapor pph 23 ga ya rekan?tidak
kalo begitu sebenernya perusahaan rekan diassaid itu bergeraknya bidang apa yah?
bukannya saat ini semua jasa dikenakan pph 23, kecuali jasa konstruksi? - Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by diassaid:
Nah melihat ilustrasi itu, perusahaan saya lapor pph 23 ga ya rekan?tidak
kalo begitu sebenernya perusahaan rekan diassaid itu bergeraknya bidang apa yah?
bukannya saat ini semua jasa dikenakan pph 23, kecuali jasa konstruksi? - Originaly posted by ganesya:
untuk pph 21 2014 e-spt kan langsung aja isi SPT, dari bukti potong pegawai tetapnya
bukannya e-spt itu berlaku untuk karyawan lebih dari 20 org tau dokumen lebih dari 20 ya?
CMIIWOriginaly posted by ganesya:kalo begitu sebenernya perusahaan rekan diassaid itu bergeraknya bidang apa yah?
bukannya saat ini semua jasa dikenakan pph 23, kecuali jasa konstruksi?EMKL khususnya trucking rekan..
- Originaly posted by ganesya:
untuk pph 21 2014 e-spt kan langsung aja isi SPT, dari bukti potong pegawai tetapnya
bukannya e-spt itu berlaku untuk karyawan lebih dari 20 org tau dokumen lebih dari 20 ya?
CMIIWOriginaly posted by ganesya:kalo begitu sebenernya perusahaan rekan diassaid itu bergeraknya bidang apa yah?
bukannya saat ini semua jasa dikenakan pph 23, kecuali jasa konstruksi?EMKL khususnya trucking rekan..
- Originaly posted by ganesya:
untuk pph 21 2014 e-spt kan langsung aja isi SPT, dari bukti potong pegawai tetapnya
bukannya e-spt itu berlaku untuk karyawan lebih dari 20 org tau dokumen lebih dari 20 ya?
CMIIWOriginaly posted by ganesya:kalo begitu sebenernya perusahaan rekan diassaid itu bergeraknya bidang apa yah?
bukannya saat ini semua jasa dikenakan pph 23, kecuali jasa konstruksi?EMKL khususnya trucking rekan..
kalo mau pake normal, berarti induk, lampiran I dan lampiran IV
kalo mau pake normal, berarti induk, lampiran I dan lampiran IV
kalo mau pake normal, berarti induk, lampiran I dan lampiran IV
- Originaly posted by ganesya:
kalo mau pake normal, berarti induk, lampiran I dan lampiran IV
untuk lampiran I itu kan untuk penghasilan yang melebihi PTKP ya.
tapi ini perusahaan saya masih di bawah PTKP penghasilan karyawannya - Originaly posted by ganesya:
kalo mau pake normal, berarti induk, lampiran I dan lampiran IV
untuk lampiran I itu kan untuk penghasilan yang melebihi PTKP ya.
tapi ini perusahaan saya masih di bawah PTKP penghasilan karyawannya