Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jasa EMKL kena pph 23 ga?
Halo rekan..
langsung saja ya.
Perusahaan saya bergerak di jasa EMKL tapi ke truckingnya.
Jadi perusahaan mendapatkan laba atau pendapatan dari truck.
Untuk lebih jelasnya saya ilustrasikan sbb:
PT. A adalah perusahaan tekstil yg mengimpor kapas dari cina. Nah, PT. A tersebut ga pengen repot, pokoknya mereka tahunya kapas itu sampai pabrik.
Perusahaan saya yg mengurus prosesnya, dari mulai mengambil DO, membayar penumpukkan dll..
Sebelum ada job tsb, PT.A terlebih dulu mengirim dokumen2 spt BL, Invoice Shipment dll.
PT. A juga telah mentransfer dulu uang sebagai DP, uang tsb utk membayar handling import.
Nah, perusahaan saya itu nanti mengirim invoice ke pabrik total seluruhnya yg hrs dibayar.
Atasan saya bilang kalo kita mengambil untung dr truckingnya. Jadi kita pakai pihak ketiga, misal untuk mengangkut kontainer kapas tersebut kita pakai jasa truck dari sebut saja Tri Jaya Transport (TJT), kita pakai TJT biayanya per partai Rp 2.200.000, nah nanti kita di invoicenya ditulis Rp. 2.750.000
jadi kita ambil laba 550rb.
Begitu ilustrasinya.
Nah melihat ilustrasi itu, perusahaan saya lapor pph 23 ga ya rekan?Terimakasih
Halo rekan..
langsung saja ya.
Perusahaan saya bergerak di jasa EMKL tapi ke truckingnya.
Jadi perusahaan mendapatkan laba atau pendapatan dari truck.
Untuk lebih jelasnya saya ilustrasikan sbb:
PT. A adalah perusahaan tekstil yg mengimpor kapas dari cina. Nah, PT. A tersebut ga pengen repot, pokoknya mereka tahunya kapas itu sampai pabrik.
Perusahaan saya yg mengurus prosesnya, dari mulai mengambil DO, membayar penumpukkan dll..
Sebelum ada job tsb, PT.A terlebih dulu mengirim dokumen2 spt BL, Invoice Shipment dll.
PT. A juga telah mentransfer dulu uang sebagai DP, uang tsb utk membayar handling import.
Nah, perusahaan saya itu nanti mengirim invoice ke pabrik total seluruhnya yg hrs dibayar.
Atasan saya bilang kalo kita mengambil untung dr truckingnya. Jadi kita pakai pihak ketiga, misal untuk mengangkut kontainer kapas tersebut kita pakai jasa truck dari sebut saja Tri Jaya Transport (TJT), kita pakai TJT biayanya per partai Rp 2.200.000, nah nanti kita di invoicenya ditulis Rp. 2.750.000
jadi kita ambil laba 550rb.
Begitu ilustrasinya.
Nah melihat ilustrasi itu, perusahaan saya lapor pph 23 ga ya rekan?Terimakasih
Halo rekan..
langsung saja ya.
Perusahaan saya bergerak di jasa EMKL tapi ke truckingnya.
Jadi perusahaan mendapatkan laba atau pendapatan dari truck.
Untuk lebih jelasnya saya ilustrasikan sbb:
PT. A adalah perusahaan tekstil yg mengimpor kapas dari cina. Nah, PT. A tersebut ga pengen repot, pokoknya mereka tahunya kapas itu sampai pabrik.
Perusahaan saya yg mengurus prosesnya, dari mulai mengambil DO, membayar penumpukkan dll..
Sebelum ada job tsb, PT.A terlebih dulu mengirim dokumen2 spt BL, Invoice Shipment dll.
PT. A juga telah mentransfer dulu uang sebagai DP, uang tsb utk membayar handling import.
Nah, perusahaan saya itu nanti mengirim invoice ke pabrik total seluruhnya yg hrs dibayar.
Atasan saya bilang kalo kita mengambil untung dr truckingnya. Jadi kita pakai pihak ketiga, misal untuk mengangkut kontainer kapas tersebut kita pakai jasa truck dari sebut saja Tri Jaya Transport (TJT), kita pakai TJT biayanya per partai Rp 2.200.000, nah nanti kita di invoicenya ditulis Rp. 2.750.000
jadi kita ambil laba 550rb.
Begitu ilustrasinya.
Nah melihat ilustrasi itu, perusahaan saya lapor pph 23 ga ya rekan?Terimakasih
- Originaly posted by diassaid:
Nah melihat ilustrasi itu, perusahaan saya lapor pph 23 ga ya rekan?
tidak
- Originaly posted by diassaid:
Nah melihat ilustrasi itu, perusahaan saya lapor pph 23 ga ya rekan?
tidak
- Originaly posted by diassaid:
Nah melihat ilustrasi itu, perusahaan saya lapor pph 23 ga ya rekan?
tidak
- Originaly posted by priadiar4:
tidak
terimakasih rekan pria.
mau tanya lagi hehe.
kemarin sy konsul dengan AR perusahaan sy dikenakan pp 46 1%, pengganti pph ps 25. berarti nanti sy ga ada angsuran pph ps 25 ya?
trs utk SPT Tahunan bagaimana? - Originaly posted by priadiar4:
tidak
terimakasih rekan pria.
mau tanya lagi hehe.
kemarin sy konsul dengan AR perusahaan sy dikenakan pp 46 1%, pengganti pph ps 25. berarti nanti sy ga ada angsuran pph ps 25 ya?
trs utk SPT Tahunan bagaimana? - Originaly posted by priadiar4:
tidak
terimakasih rekan pria.
mau tanya lagi hehe.
kemarin sy konsul dengan AR perusahaan sy dikenakan pp 46 1%, pengganti pph ps 25. berarti nanti sy ga ada angsuran pph ps 25 ya?
trs utk SPT Tahunan bagaimana? - Originaly posted by diassaid:
mau tanya lagi hehe.
kemarin sy konsul dengan AR perusahaan sy dikenakan pp 46 1%, pengganti pph ps 25. berarti nanti sy ga ada angsuran pph ps 25 ya?iya
Originaly posted by diassaid:trs utk SPT Tahunan bagaimana?
10. Atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada kelompok penghasilan yang
dikenai pajak final dan/atau bersifat final pada:
a. lampiran III bagian A butir 16 (Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final
dan/atau Bersifat Final, Formulir 1770-111) bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b. lampiran IV bagian A butir 14 dengan mengisi "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu" (Formulir 1771-1V) bagi Wajib Pajak badan. - Originaly posted by diassaid:
mau tanya lagi hehe.
kemarin sy konsul dengan AR perusahaan sy dikenakan pp 46 1%, pengganti pph ps 25. berarti nanti sy ga ada angsuran pph ps 25 ya?iya
Originaly posted by diassaid:trs utk SPT Tahunan bagaimana?
10. Atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada kelompok penghasilan yang
dikenai pajak final dan/atau bersifat final pada:
a. lampiran III bagian A butir 16 (Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final
dan/atau Bersifat Final, Formulir 1770-111) bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b. lampiran IV bagian A butir 14 dengan mengisi "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu" (Formulir 1771-1V) bagi Wajib Pajak badan. - Originaly posted by diassaid:
mau tanya lagi hehe.
kemarin sy konsul dengan AR perusahaan sy dikenakan pp 46 1%, pengganti pph ps 25. berarti nanti sy ga ada angsuran pph ps 25 ya?iya
Originaly posted by diassaid:trs utk SPT Tahunan bagaimana?
10. Atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada kelompok penghasilan yang
dikenai pajak final dan/atau bersifat final pada:
a. lampiran III bagian A butir 16 (Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final
dan/atau Bersifat Final, Formulir 1770-111) bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b. lampiran IV bagian A butir 14 dengan mengisi "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu" (Formulir 1771-1V) bagi Wajib Pajak badan. oke saya mengerti rekan.
kemudian untuk spt masa pph 21 yg di lampirkan lampiran ke berapa saja ya?
perusahaan saya baru ada 2 orang karyawan yang penghasilannya di bawah PTKP.oke saya mengerti rekan.
kemudian untuk spt masa pph 21 yg di lampirkan lampiran ke berapa saja ya?
perusahaan saya baru ada 2 orang karyawan yang penghasilannya di bawah PTKP.