Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Ekspedisi
Jasa Ekspedisi
Kawan2,
Mau tanya apakah jasa ekspedisi dikenakan pph 23, 2%. peraturannya no brp yah?
thanks
- Originaly posted by 8297:
Mau tanya apakah jasa ekspedisi dikenakan pph 23, 2%. peraturannya no brp yah?
gak kena pph 23 pak..
- Originaly posted by 8297:
Kawan2,
Mau tanya apakah jasa ekspedisi dikenakan pph 23, 2%. peraturannya no brp yah?
thanks
tidak dipotong rekan..
thanks rekan2
- Originaly posted by bayem:
gak kena pph 23 pak..
Originaly posted by yovi:tidak dipotong rekan..
Sependapat… bukan objek pemotongan..
Bukannya kalo ekspedisi khusus untuk pengiriman barang kita saja dikenakan PPH 23, kecuali ekspedisi itu mengirimkan barang pihak lain selain barang kita juga… Mohon dikoreksi jika salah rekan-rekan… Thx
- Originaly posted by HwangNam:
Bukannya kalo ekspedisi khusus untuk pengiriman barang kita saja dikenakan PPH 23, kecuali ekspedisi itu mengirimkan barang pihak lain selain barang kita juga… Mohon dikoreksi jika salah rekan-rekan… Thx
intinya jasa ekspedisi tidak ada dalam "list" PMK 244 Tahun 2008
Kena PPN pa gak rekan thx
- Originaly posted by hdjt:
Kena PPN pa gak rekan thx
kena, karena tidak ada dalam list Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4A ayat 3
Kalo pakai plat nomor kuning juga kena PPN ?
- Originaly posted by hdjt:
Kalo pakai plat nomor kuning juga kena PPN ?
Tetap kena PPN..
Kalau misalnya kita menyewa 1 mobil dari ekspedisi untuk kirim barang kita saja apakah kena pph 23 ga?
Thankss ikutan- Originaly posted by dnamouse:
Kalau misalnya kita menyewa 1 mobil dari ekspedisi untuk kirim barang kita saja apakah kena pph 23 ga?
kena