Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa design/arsitek bangunan
jasa design/arsitek bangunan
aloow rekan2 mau tanya….klu jasa design/arsitek bangunan masuk ke PPh23 cq. pmk 244 atau PP 51 ya…..thx ya atas jawabanya
Kalau pelaksana design adalah WP OP diatur dengan 244/PMK.03/2008 tapi kalau pelaksana adalah WP badan diatur dengan PP. 51
Petunjuk tekhnis pemotongan bisa dilihat Perdirjen PER-57/PJ/2009 (apabila pelaksana design adalah WP OP). Sedangkan untuk PP. 51 di revisi ?
Mohon koreksi !
Terima kasih.ya..
Sependapat dgn rekan josu..
Viewing 1 - 5 of 5 replies