• Jasa catering….

  • Mardiansyah

    Member
    6 September 2009 at 7:36 pm

    Mohon bantuannya…
    Apabila ada transaksi penyerahan jasa catering, PPN terutangnya atas Jasa Catering ( JKP ) atau terhadap BKP ( makanan cateringnya ) ????
    Terima kasih…

  • Mardiansyah

    Member
    6 September 2009 at 7:36 pm
  • Aries Tanno

    Member
    6 September 2009 at 9:22 pm

    dari total, jasa plus makanannya

    salam

  • bambangwibisono

    Member
    7 September 2009 at 1:29 pm

    Jasa catering orang pribadi bisakah dipotong PPh 23 : 2% dari total ?
    kalau harus dipotong PPh 21 atas imbalan ke bukan pegawai yang mempekerjakan orang lain..yang harus membuktikan berapa upah yang dibayar dan bukti pembelian bahan.. bukankah sangat merepotkan ?

  • Aries Tanno

    Member
    8 September 2009 at 12:48 am
    Originaly posted by bambangwibisono:

    Jasa catering orang pribadi bisakah dipotong PPh 23 : 2% dari total ?

    khusus untuk jasa katering dari total

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now