Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › jasa broker asuransi
dear all,
gan…..tarif pph-23 atas jasa broker asuransi berapa? bila si broker mendapat penghasilan dari agent berapa % tarif yang di potong kepada agen….
salam,
anton- Originaly posted by p3ri:
gan…..tarif pph-23 atas jasa broker asuransi berapa? bila si broker mendapat penghasilan dari agent berapa % tarif yang di potong kepada agen….
2% Jasa Perantara
- Originaly posted by p3ri:
2% Jasa Perantara
sepakat, namun jika belum ada NPWP dikenakan 4%. 🙂 CMIIW… trims.
hahahaha, kayanya kenal nih sama pu3.
Coba baca lgi pertanyaan rekan Pu3,si broker mendapat penghasilan dari agent, berapa % tarif yang di potong kepada agen
Jawabannya adalah Agen tersebut Orang Pribadi atau Badan klo orang Pribadi dikenakan PPh 21 jika Badan maka dikenakan PPh 23tarif PPh 21 untuk agen asuransi/direct selling :
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif (50% Pengh. Bruto – PTKP)
Baca PER 31 tahun 2009 yaa.