Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan jasa broker asuransi

  • jasa broker asuransi

     barker182 updated 12 years, 3 months ago 4 Members · 5 Posts
  • p3ri

    Member
    9 September 2012 at 8:47 pm

    dear all,

    gan…..tarif pph-23 atas jasa broker asuransi berapa? bila si broker mendapat penghasilan dari agent berapa % tarif yang di potong kepada agen….

    salam,
    anton

  • p3ri

    Member
    9 September 2012 at 8:47 pm
  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 7:55 am
    Originaly posted by p3ri:

    gan…..tarif pph-23 atas jasa broker asuransi berapa? bila si broker mendapat penghasilan dari agent berapa % tarif yang di potong kepada agen….

    2% Jasa Perantara

  • Fredy0819

    Member
    10 September 2012 at 8:01 am
    Originaly posted by p3ri:

    2% Jasa Perantara

    sepakat, namun jika belum ada NPWP dikenakan 4%. 🙂 CMIIW… trims.

  • barker182

    Member
    11 September 2012 at 3:25 pm

    hahahaha, kayanya kenal nih sama pu3.
    Coba baca lgi pertanyaan rekan Pu3,si broker mendapat penghasilan dari agent, berapa % tarif yang di potong kepada agen
    Jawabannya adalah Agen tersebut Orang Pribadi atau Badan klo orang Pribadi dikenakan PPh 21 jika Badan maka dikenakan PPh 23

    tarif PPh 21 untuk agen asuransi/direct selling :
    PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif (50% Pengh. Bruto – PTKP)
    Baca PER 31 tahun 2009 yaa.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now