Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa bongkar & muat barang di gudang
Jasa bongkar & muat barang di gudang
mohon bantuannya, untuk jasa bongkar & muat barang yang ada di gudang di kenakan pph 23 atau ps 4 ayat 2 ?
- Originaly posted by hid3ak06:
mohon bantuannya, untuk jasa bongkar & muat barang yang ada di gudang di kenakan pph 23 atau ps 4 ayat 2 ?
pph 23
- Originaly posted by t3ddy:
pph 23
masuk jenis jasa apa yh rekan ????
mohon pencerahan
salam
- Originaly posted by usd:
masuk jenis jasa apa yh rekan ????
mohon pencerahan
salam
Masuk ke jasa lain
- Originaly posted by t3ddy:
Masuk ke jasa lain
iya saya tw jasa lain PMK-244, tp yg mana rekan ???
salam
- Originaly posted by hid3ak06:
untuk jasa bongkar & muat barang yang ada di gudang di kenakan pph 23 atau ps 4 ayat 2 ?
Pembayaran jasa tersebut kepada buruh-buruh yang bekerja langsung atau kepada Perusahaan yang memperkerjakan buruh-buruh tersebut rekan??
Salam
- Originaly posted by hid3ak06:
untuk jasa bongkar & muat barang yang ada di gudang di kenakan pph 23 atau ps 4 ayat 2 ?
apakah tagihan ini berasal dari perusahaan freight forwarder ?
Salam
ini harus jelas dulu kepada siapa pembayaran atas jasa tersebut
kepada perusahaan yg memperkerjakan buruh. ini perusahaan EMKL tapi sama importir kami di potong pph pasal 4 ayat 2 yg 10%
- Originaly posted by hid3ak06:
tapi sama importir kami di potong pph pasal 4 ayat 2 yg 10%
kenapa perusahaan rekan yang dipotong, seharusnya yang dipotong pajaknya adalah perusahaan yang memperkerjakan buruh tersebut (Pengusaha out sourcing)
Lagipula pemotongannya kenapa pasal 4 ayat 2 yah, bukankah ini objek pasal 23
Salam
- Originaly posted by hid3ak06:
kepada perusahaan yg memperkerjakan buruh. ini perusahaan EMKL tapi sama importir kami di potong pph pasal 4 ayat 2 yg 10%
coba tanyakan kepada rekanan'a alasan dipotong pasal 4 ayat 2 yg 10 % itu kenapa ??? Lagi pula klo dipotong Ps. 4(2) itu bersifat final dan bukti potong'a tdk dapat dipakai sebagai kredit pajak dlm spt tahunan badan.
salam
- Originaly posted by hid3ak06:
kepada perusahaan yg memperkerjakan buruh. ini perusahaan EMKL tapi sama importir kami di potong pph pasal 4 ayat 2 yg 10%
Biaya bongkar & Muat barang digudang biasanya diikuti dgn Biaya Sewa Gudang yaitu biasa yg timbul dikarenakan barang/container setelah diturunkan dari kapal dibawa ke gudang tertentu dalam suatu area/kawasan untuk menunggu proses lebih lanjut sebelum dibawa ke gudang milik penerima, sewa gudang ini sifatnya sementara dan bukan sewa untuk dimiliki/dipakai sendiri karena digudang tsb terdapat pula barang/container milik perushn lainnya….menurut pendapat saya importir tsb salah menafsirkan kata "Sewa" gudang dgn PPh Pasal 4 ayat 2 (Sewa Tanah dan/atau Bangunan).
Salam
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 37/PJ.43/1998TENTANG
PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang Pajak Penghasilan atas Jasa Penyimpanan Container dan Gudang/Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1.
Yang dimaksud dengan lini 1 (satu) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang diturunkan langsung dari kapal.
Sedangkan lini 2 (dua) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang dipindahkan dari lini 1 (satu). Lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2.Pemakaian gudang/lapangan penumpukan di lingkungan pelabuhan di lini pertama dan lini kedua tidak termasuk pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 karena termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan.
3.Pemakaian gudang/lapangan ataupun ruang bangunan/gedung di luar lini pertama dan lini kedua di lingkungan pelabuhan termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996. Besarnya pengenaan PPh final atas sewa tersebut adalah 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan karena tidak termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan.
Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGAterjawab oleh SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 37/PJ.43/1998 yg disodorkan oleh Pak Hanif…berarti harus dilihat dulu lokasi penyimpanan/penumpukan dari barang/container tsb…trimakasih atas pencerahannya.