Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa bongkar & muat barang di gudang

  • Jasa bongkar & muat barang di gudang

  • hid3ak06

    Member
    11 March 2011 at 10:53 am

    mohon bantuannya, untuk jasa bongkar & muat barang yang ada di gudang di kenakan pph 23 atau ps 4 ayat 2 ?

  • hid3ak06

    Member
    11 March 2011 at 10:53 am
  • t3ddy

    Member
    11 March 2011 at 3:01 pm
    Originaly posted by hid3ak06:

    mohon bantuannya, untuk jasa bongkar & muat barang yang ada di gudang di kenakan pph 23 atau ps 4 ayat 2 ?

    pph 23

  • usd

    Member
    11 March 2011 at 3:04 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    pph 23

    masuk jenis jasa apa yh rekan ????

    mohon pencerahan

    salam

  • t3ddy

    Member
    11 March 2011 at 3:55 pm
    Originaly posted by usd:

    masuk jenis jasa apa yh rekan ????

    mohon pencerahan

    salam

    Masuk ke jasa lain

  • usd

    Member
    11 March 2011 at 5:25 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    Masuk ke jasa lain

    iya saya tw jasa lain PMK-244, tp yg mana rekan ???

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    11 March 2011 at 6:21 pm
    Originaly posted by hid3ak06:

    untuk jasa bongkar & muat barang yang ada di gudang di kenakan pph 23 atau ps 4 ayat 2 ?

    Pembayaran jasa tersebut kepada buruh-buruh yang bekerja langsung atau kepada Perusahaan yang memperkerjakan buruh-buruh tersebut rekan??

    Salam

  • Yudiak

    Member
    12 March 2011 at 8:30 am
    Originaly posted by hid3ak06:

    untuk jasa bongkar & muat barang yang ada di gudang di kenakan pph 23 atau ps 4 ayat 2 ?

    apakah tagihan ini berasal dari perusahaan freight forwarder ?

    Salam

  • lingga

    Member
    12 March 2011 at 8:41 am

    ini harus jelas dulu kepada siapa pembayaran atas jasa tersebut

  • hid3ak06

    Member
    14 March 2011 at 1:59 pm

    kepada perusahaan yg memperkerjakan buruh. ini perusahaan EMKL tapi sama importir kami di potong pph pasal 4 ayat 2 yg 10%

  • junjungansitohang

    Member
    15 March 2011 at 12:31 am
    Originaly posted by hid3ak06:

    tapi sama importir kami di potong pph pasal 4 ayat 2 yg 10%

    kenapa perusahaan rekan yang dipotong, seharusnya yang dipotong pajaknya adalah perusahaan yang memperkerjakan buruh tersebut (Pengusaha out sourcing)

    Lagipula pemotongannya kenapa pasal 4 ayat 2 yah, bukankah ini objek pasal 23

    Salam

  • usd

    Member
    15 March 2011 at 7:45 am
    Originaly posted by hid3ak06:

    kepada perusahaan yg memperkerjakan buruh. ini perusahaan EMKL tapi sama importir kami di potong pph pasal 4 ayat 2 yg 10%

    coba tanyakan kepada rekanan'a alasan dipotong pasal 4 ayat 2 yg 10 % itu kenapa ??? Lagi pula klo dipotong Ps. 4(2) itu bersifat final dan bukti potong'a tdk dapat dipakai sebagai kredit pajak dlm spt tahunan badan.

    salam

  • Yudiak

    Member
    15 March 2011 at 8:59 am
    Originaly posted by hid3ak06:

    kepada perusahaan yg memperkerjakan buruh. ini perusahaan EMKL tapi sama importir kami di potong pph pasal 4 ayat 2 yg 10%

    Biaya bongkar & Muat barang digudang biasanya diikuti dgn Biaya Sewa Gudang yaitu biasa yg timbul dikarenakan barang/container setelah diturunkan dari kapal dibawa ke gudang tertentu dalam suatu area/kawasan untuk menunggu proses lebih lanjut sebelum dibawa ke gudang milik penerima, sewa gudang ini sifatnya sementara dan bukan sewa untuk dimiliki/dipakai sendiri karena digudang tsb terdapat pula barang/container milik perushn lainnya….menurut pendapat saya importir tsb salah menafsirkan kata "Sewa" gudang dgn PPh Pasal 4 ayat 2 (Sewa Tanah dan/atau Bangunan).

    Salam

  • Hanif

    Member
    15 March 2011 at 9:04 am

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 37/PJ.43/1998

    TENTANG

    PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang Pajak Penghasilan atas Jasa Penyimpanan Container dan Gudang/Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    1.

    Yang dimaksud dengan lini 1 (satu) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang diturunkan langsung dari kapal.
    Sedangkan lini 2 (dua) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang dipindahkan dari lini 1 (satu). Lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    2.

    Pemakaian gudang/lapangan penumpukan di lingkungan pelabuhan di lini pertama dan lini kedua tidak termasuk pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 karena termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan.
    3.

    Pemakaian gudang/lapangan ataupun ruang bangunan/gedung di luar lini pertama dan lini kedua di lingkungan pelabuhan termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996. Besarnya pengenaan PPh final atas sewa tersebut adalah 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan karena tidak termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan.

    Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd
    A. ANSHARI RITONGA

  • Yudiak

    Member
    15 March 2011 at 9:23 am

    terjawab oleh SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 37/PJ.43/1998 yg disodorkan oleh Pak Hanif…berarti harus dilihat dulu lokasi penyimpanan/penumpukan dari barang/container tsb…trimakasih atas pencerahannya.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now