Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Jasa Badan Hukum
Selamat Pagi Semuanya,
Untuk Jasa Badan hukum yang membantu dalam menagih tagihan kepada customer yang susah pembayarannya maka Jasa badan tersebut akan kita potong pph apa dan tarifnya berapa?
Misalnya NPWP nya berbentuk PT apakah kita potong PPh 23 dan apakah jasa yang akah kita potong pada bukti potong PPh 23 tersebut?
Terima Kasih- Originaly posted by leagsa:
Untuk Jasa Badan hukum yang membantu dalam menagih tagihan kepada customer yang susah pembayarannya maka Jasa badan tersebut akan kita potong pph apa dan tarifnya berapa?
badan hukumnya apa nih? usahanya anjak piutang ??
- Originaly posted by leagsa:
Untuk Jasa Badan hukum yang membantu dalam menagih tagihan kepada customer yang susah pembayarannya
Jasa debt collector sepertinya… karena jika jasa anjak piutang tidak seperti ini.
- Originaly posted by leagsa:
Misalnya NPWP nya berbentuk PT apakah kita potong PPh 23 dan apakah jasa yang akah kita potong pada bukti potong PPh 23 tersebut?
jika jasa penagihan hutang tidak ada dalam list PPh 23 PMK 244
maksudnya somasi
begini, perusahaan ini ada tagihan ke cust yang mana cstnya susah melakukan pembayaran hingga bertahun2, jadi perusahaan ini menggunakan jasa hukum untuk proses somasi bawa ke pengadilan agar mereka mau melakukan pembayaran setelah pembayaran lunas semua, maka badan hukum ini mendapatkan fee dari total tagihan
untuk jasa badan hukum ini akan kita potong pph apa dan tarifny brp?- Originaly posted by leagsa:
jadi perusahaan ini menggunakan jasa hukum untuk proses somasi bawa ke pengadilan agar mereka mau melakukan pembayaran setelah pembayaran lunas semua, maka badan hukum ini mendapatkan fee dari total tagihan
untuk jasa badan hukum ini akan kita potong pph apa dan tarifny brp?apakah jasa hukum ini terlibat secara langsung menggugat ke pengadilan atas nama mereka atau tidak?
ada
- Originaly posted by leagsa:
ada
seperti inikah atau tidak ??
pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.