• Jasa Badan Hukum

     priadiar4 updated 12 years, 3 months ago 3 Members · 10 Posts
  • leagsa

    Member
    12 September 2012 at 9:12 am

    Selamat Pagi Semuanya,
    Untuk Jasa Badan hukum yang membantu dalam menagih tagihan kepada customer yang susah pembayarannya maka Jasa badan tersebut akan kita potong pph apa dan tarifnya berapa?
    Misalnya NPWP nya berbentuk PT apakah kita potong PPh 23 dan apakah jasa yang akah kita potong pada bukti potong PPh 23 tersebut?
    Terima Kasih

  • leagsa

    Member
    12 September 2012 at 9:12 am
  • priadiar4

    Member
    12 September 2012 at 9:28 am
    Originaly posted by leagsa:

    Untuk Jasa Badan hukum yang membantu dalam menagih tagihan kepada customer yang susah pembayarannya maka Jasa badan tersebut akan kita potong pph apa dan tarifnya berapa?

    badan hukumnya apa nih? usahanya anjak piutang ??

  • yuniffer

    Member
    12 September 2012 at 9:30 am
    Originaly posted by leagsa:

    Untuk Jasa Badan hukum yang membantu dalam menagih tagihan kepada customer yang susah pembayarannya

    Jasa debt collector sepertinya… karena jika jasa anjak piutang tidak seperti ini.

  • priadiar4

    Member
    12 September 2012 at 9:33 am
    Originaly posted by leagsa:

    Misalnya NPWP nya berbentuk PT apakah kita potong PPh 23 dan apakah jasa yang akah kita potong pada bukti potong PPh 23 tersebut?

    jika jasa penagihan hutang tidak ada dalam list PPh 23 PMK 244

  • leagsa

    Member
    12 September 2012 at 9:34 am

    maksudnya somasi

  • leagsa

    Member
    12 September 2012 at 9:36 am

    begini, perusahaan ini ada tagihan ke cust yang mana cstnya susah melakukan pembayaran hingga bertahun2, jadi perusahaan ini menggunakan jasa hukum untuk proses somasi bawa ke pengadilan agar mereka mau melakukan pembayaran setelah pembayaran lunas semua, maka badan hukum ini mendapatkan fee dari total tagihan
    untuk jasa badan hukum ini akan kita potong pph apa dan tarifny brp?

  • priadiar4

    Member
    12 September 2012 at 9:48 am
    Originaly posted by leagsa:

    jadi perusahaan ini menggunakan jasa hukum untuk proses somasi bawa ke pengadilan agar mereka mau melakukan pembayaran setelah pembayaran lunas semua, maka badan hukum ini mendapatkan fee dari total tagihan
    untuk jasa badan hukum ini akan kita potong pph apa dan tarifny brp?

    apakah jasa hukum ini terlibat secara langsung menggugat ke pengadilan atas nama mereka atau tidak?

  • leagsa

    Member
    12 September 2012 at 10:07 am

    ada

  • priadiar4

    Member
    12 September 2012 at 10:11 am
    Originaly posted by leagsa:

    ada

    seperti inikah atau tidak ??

    pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now