Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › jasa audit seorang KAP, kena PPh brp?? dan tarif brp?
jasa audit seorang KAP, kena PPh brp?? dan tarif brp?
Misalnya perusahaan kami mengupah seorang KAP untuk audit laporan perusahaan. pada saat selesai audit, KAP menagih kepada perusahaan kami sebagai jasa audit.
yang ingin saya tanya saat kami membayar jasa audit, kami harus potong PPh apa?? dan berapa tarifnya???
pph23 tarif 4,5%
note. sebelum posting topik baru tolong baca dulu topik yang dah ada!apabila KAP berbentuk perseorangan, dikenakan PPh 21. apabila berbentuk badan atau Akuntannya memiliki karyawan, maka dikenakan PPh 23 tarif 4,5%.
Viewing 1 - 4 of 4 replies