Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa angkutan menggunakan KAI
jasa angkutan menggunakan KAI
dear ortax
perusahaan kami bergerak di bidang penjualan semen,
dan kami baru bekerja sama dengan PT KALOG (kereta api logistic) untuk jasa angkutan semennya.
untuk jasa angkutan dengan menggunakan kereta ini apakah terutang PPh 23 dan ada PPN nya?Terima kasihh,
- Originaly posted by andreas.ferik:
dear ortax
perusahaan kami bergerak di bidang penjualan semen,
dan kami baru bekerja sama dengan PT KALOG (kereta api logistic) untuk jasa angkutan semennya.
untuk jasa angkutan dengan menggunakan kereta ini apakah terutang PPh 23 dan ada PPN nya?Berdasarkan UU PPN, jasa angkutan dengan kereta merupakan jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud pasal 4A ayat 3 poin f :
jasa jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa
angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara
luar negeri - Originaly posted by andreas.ferik:
untuk jasa angkutan dengan menggunakan kereta ini apakah terutang PPh 23 dan ada PPN nya?
PPh 23 iya