• jasa angkutan menggunakan KAI

     priadiar4 updated 9 years ago 3 Members · 4 Posts
  • andreas.ferik

    Member
    16 November 2015 at 10:38 am

    dear ortax

    perusahaan kami bergerak di bidang penjualan semen,
    dan kami baru bekerja sama dengan PT KALOG (kereta api logistic) untuk jasa angkutan semennya.
    untuk jasa angkutan dengan menggunakan kereta ini apakah terutang PPh 23 dan ada PPN nya?

    Terima kasihh,

  • andreas.ferik

    Member
    16 November 2015 at 10:38 am
  • arisen93

    Member
    17 November 2015 at 12:02 pm
    Originaly posted by andreas.ferik:

    dear ortax

    perusahaan kami bergerak di bidang penjualan semen,
    dan kami baru bekerja sama dengan PT KALOG (kereta api logistic) untuk jasa angkutan semennya.
    untuk jasa angkutan dengan menggunakan kereta ini apakah terutang PPh 23 dan ada PPN nya?

    Berdasarkan UU PPN, jasa angkutan dengan kereta merupakan jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud pasal 4A ayat 3 poin f :
    jasa jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa
    angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian
    yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara
    luar negeri

  • priadiar4

    Member
    17 November 2015 at 12:35 pm
    Originaly posted by andreas.ferik:

    untuk jasa angkutan dengan menggunakan kereta ini apakah terutang PPh 23 dan ada PPN nya?

    PPh 23 iya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now