Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Jasa angkutan laut & PPN

  • Jasa angkutan laut & PPN

     yusup updated 11 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • heni18

    Member
    25 September 2012 at 9:59 am
  • heni18

    Member
    25 September 2012 at 9:59 am

    Dear teman-teman sekalian

    saya mau tanya nih, apakah jasa angkutan laut seperti kapal dapat dikenakan PPN? Dasarnya?

  • yusup

    Member
    25 September 2012 at 11:16 am
    Originaly posted by heni18:

    saya mau tanya nih, apakah jasa angkutan laut seperti kapal dapat dikenakan PPN? Dasarnya?

    sesuai dengan UU No 42 2009 pasal 4A ayat 3
    Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
    adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai
    berikut:
    a. jasa pelayanan kesehatan medis;
    b. jasa pelayanan sosial;
    c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
    d. jasa keuangan;
    e. jasa asuransi;
    f. jasa keagamaan;
    g. jasa pendidikan;
    h. jasa kesenian dan hiburan;
    i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
    j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa
    angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian
    yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara
    luar negeri;

    k. jasa tenaga kerja;
    l. jasa perhotelan;
    m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam
    rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
    n. jasa penyediaan tempat parkir;

  • yusup

    Member
    25 September 2012 at 11:22 am
Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now