Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Jasa angkutan laut & PPN
Dear teman-teman sekalian
saya mau tanya nih, apakah jasa angkutan laut seperti kapal dapat dikenakan PPN? Dasarnya?
- Originaly posted by heni18:
saya mau tanya nih, apakah jasa angkutan laut seperti kapal dapat dikenakan PPN? Dasarnya?
sesuai dengan UU No 42 2009 pasal 4A ayat 3
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai
berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa
angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara
luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam
rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
n. jasa penyediaan tempat parkir; http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=15031 tambahan rekan.,