Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa angkutan kena PPh ataw tidak??
jasa angkutan kena PPh ataw tidak??
Dear All
Di perusahaan kami ada transaksi kontrak pekerjaan jasa angkutan alat berat, kami bingung jasa angkutan tersebut dikenakan PPh atau tidak karena pada PMK 244 ttg jasa Laninnya tidak menyebutkan jasa angkutan. mohon bantuan dari rekan-rekan apabila lebih mengetahui ttg kasus tsb.
Terimakasih
Salamtidak dipotong pph 23——>:Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang
dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan
yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat
tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya
barang yang diangkut tersebut sampai di tempat tujuan pada waktunya.Rekan Nt1, SE-08/1995 yg mengatur jasa angkutan darat sudah dicabut dengan PER-70/2007.
dan sekarang menurut PMK.28/2006 PPN atas jasa angkutan darat tidak dikenakan, dan menghapus syarat2 :
Pasal 3 di aturan sebelumnya : PMK-527/2003.Pasal 3
(1) Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan jalan yang dilakukan dengan cara:
a. ada perjanjian lisan atau tulisan;
b. waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan
c. kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip).
(2) Tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah karcis yaitu tanda bukti telah terjadinya perjanjian angkutan dan pembayaran biaya angkutan.dengan dihapusnya syarat tsb, diartikan bahwa sekarang tidak membedakan lagi perlakuan atas jasa angkutan.
Salam.PMK.28/2006 PPN atas jasa angkutan darat tidak dikenakan PPN (koreksi)
- Originaly posted by yusuf85:
Di perusahaan kami ada transaksi kontrak pekerjaan jasa angkutan alat berat, kami bingung jasa angkutan tersebut dikenakan PPh atau tidak karena pada PMK 244 ttg jasa Laninnya tidak menyebutkan jasa angkutan. mohon bantuan dari rekan-rekan apabila lebih mengetahui ttg kasus tsb.
jelaskan dulu mekanisme kontraknya, apakah sifatnya angkutan umum atau charter?
Salam
Sebelumnya kami ucapkan terimkasih atas masukan dari rekan-reka.
kontraknya menerangkan bahwa pemberi jasa memberikan jasa kepada kami untuk pengangkutan alat berat dari suatu tempat ke tempat yang ditunjuk karena ini alat berat maka pengangkutnya itu charter kadang2 bisa 2 jalur (darat & laut).terimakasih
bila kontraknya charteran, harus diperhitungkan PPh Pasal 23.
Charteran disini maksudnya, bahwa angkutan tersebut hanya untuk barang kita. Artinya tidak ada barang orang lain yang ikut dibawa.
kalau angkutan umum biasa, seperti jasa ekspedisi, tidak dikenakan PPh 23.Salam
Ada alternatif yaitu dipandang dari sudut 'alat berat tsb digunakan utk usaha apa, rekan yusuf85 ?'
————————–
- Originaly posted by harry_logic:
Ada alternatif yaitu dipandang dari sudut 'alat berat tsb digunakan utk usaha apa, rekan yusuf85 ?'
maksudnya….
Originaly posted by hanif:bila kontraknya charteran, harus diperhitungkan PPh Pasal 23.
Charteran disini maksudnya, bahwa angkutan tersebut hanya untuk barang kita. Artinya tidak ada barang orang lain yang ikut dibawa.sependapat, dan tagihannya dihitung berdasarkan hari… kl gk salah dalam per 70 2007 ada dicantumkan pengertiannya
- Originaly posted by yusuf85:
kontraknya menerangkan bahwa pemberi jasa memberikan jasa kepada kami untuk pengangkutan alat berat dari suatu tempat ke tempat yang ditunjuk karena ini alat berat maka pengangkutnya itu charter kadang2 bisa 2 jalur (darat & laut).
'karena ini alat berat maka ….' –> apakah ini kesimpulan subyektif rekan yusuf85 saja, ataukah memang dinyatakan demikian di dokumen transaksi jasa tsb?
Karena memungkinkan jasa pengangkutan alat berat tsb tidak wajib dilakukan pemotongan PPh23. Salah sekian clue-nya adalah tidak dinyatakan sbg sewa / charter, karena jika itu merupakan sewa /charter maka dipotong PPh 23.——————-
- Originaly posted by ewed:
Originaly posted by harry_logic:
Ada alternatif yaitu dipandang dari sudut 'alat berat tsb digunakan utk usaha apa, rekan yusuf85 ?'maksudnya….
Kalau alat berat tsb digunakan utk usaha yg berkaitan dgn penunjang penambangan maka termasuk ke dlm jenis jasa lain yg dikenakan PPh23.
———————–