Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan jasa angkutan barang untuk pindah rumah

  • jasa angkutan barang untuk pindah rumah

  • FITHREE

    Member
    22 January 2010 at 2:06 pm

    Rekan-rekan,
    Apakah jasa angkutan barang untuk pindah rumah dikenakan pph?kalau pph,pasal berapa? apakah dikenakan ppn juga?

  • FITHREE

    Member
    22 January 2010 at 2:06 pm
  • boria1988

    Member
    22 January 2010 at 2:44 pm

    menurut saya,,,

    jasa tersebut tidak dikenakan PPN hal ini tertuang dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,NOMOR : 28/PMK.03/2006,Ditetapkan tanggal 24 Maret 2006 TENTANG JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    mohon koreksinya

  • Wandys

    Member
    22 January 2010 at 2:47 pm

    Rekan Fitri, mungkin pertanyaannya lebih dikonkritkan.
    Siapa yang memberi jasa sewa tersebut/penerima penghasilan (badan atau OP)
    Siapa yang menggunakan jasa sewa tsb/pembayar penghasilan. Kalau badan otomatis sebagai pemotong PPh 23, tapi OP melalui penunjukan

  • FITHREE

    Member
    22 January 2010 at 3:22 pm

    Rekan Wandys,
    Yang memberi jasa :badan
    Yang menggunakan jasa:orang pribadi

  • Wandys

    Member
    22 January 2010 at 4:06 pm

    Memang angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan PPN dan PPh 23. Dan yang dimaksud dengan jasa angkutan umum itu adalah jasa angkutan dengan trayek tertentu dan orang hanya membayar jasa/sewa tempat/kursi yang ditempati, dalam artian tidak menguasai satu kendaraan itu. Tapi kalau sewa dalam pengertian carteran kendaraan, dan si pengguna jasa/pembayar penghasilan adalah BADAN atau OP yg ditunjuk maka wajib dipotong PPh 23. Mohon koreksi teman yg lain…..

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 4:11 pm
    Originaly posted by Wandys:

    Memang angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan PPN dan PPh 23. Dan yang dimaksud dengan jasa angkutan umum itu adalah jasa angkutan dengan trayek tertentu dan orang hanya membayar jasa/sewa tempat/kursi yang ditempati, dalam artian tidak menguasai satu kendaraan itu. Tapi kalau sewa dalam pengertian carteran kendaraan, dan si pengguna jasa/pembayar penghasilan adalah BADAN atau OP yg ditunjuk maka wajib dipotong PPh 23. Mohon koreksi teman yg lain…..

    sependapat

    Salam

  • joeardy

    Member
    22 January 2010 at 8:37 pm

    Mungkin bisa dimasukkan ke Jenis Jasa lain, kategori jasa handling, dalam praktek, terutama expatriate bila pulang negara, biasa menggunakan jasa ini (yang dilakukan oleh badan), daro mulai bongkar muat sampai pengiriman ke negara asalnya…….just info

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 9:24 pm
    Originaly posted by joeardy:

    Mungkin bisa dimasukkan ke Jenis Jasa lain, kategori jasa handling, dalam praktek, terutama expatriate bila pulang negara, biasa menggunakan jasa ini (yang dilakukan oleh badan), daro mulai bongkar muat sampai pengiriman ke negara asalnya…….just info

    Jasa handling tidak lagi ada dalam "list" PMK 244 Tahun 2008. Sehingga bukan lagi objek PPh 23

    Salam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now