Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jasa Angkutan Barang
Mau tanya rekan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan barang dengan bentuk WP Badan. Pajak apa yang harus saya kenakan maupun dipotong oleh pelanggan saya pada nantinya ?
Mau tanya rekan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan barang dengan bentuk WP Badan. Pajak apa yang harus saya kenakan maupun dipotong oleh pelanggan saya pada nantinya ?
Mau tanya rekan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan barang dengan bentuk WP Badan. Pajak apa yang harus saya kenakan maupun dipotong oleh pelanggan saya pada nantinya ?
Viewing 1 - 4 of 4 replies