• jasa Angkut

     etanquil updated 9 years, 2 months ago 3 Members · 6 Posts
  • defiarina

    Member
    7 October 2015 at 2:41 pm

    Selamat siang rekan,
    Saya memiliki usaha jasa angkut, omzet satu tahun di bawah 4,8 M kewajiban yang harus saya bayarkan pph 25 atau pph 4 ayat 2 ???
    Karena di Peraturan PP 46 tidak disebutkan secara pasti yang termasuk dalam list pekerjaan bebas ?

  • defiarina

    Member
    7 October 2015 at 2:41 pm
  • sistop

    Member
    7 October 2015 at 2:43 pm
    Originaly posted by defiarina:

    Saya memiliki usaha jasa angkut, omzet satu tahun di bawah 4,8 M kewajiban yang harus saya bayarkan pph 25 atau pph 4 ayat 2 ???
    Karena di Peraturan PP 46 tidak disebutkan secara pasti yang termasuk dalam list pekerjaan bebas ?

    SKT nya tahun brp?

  • defiarina

    Member
    8 October 2015 at 9:48 am

    SKT tahun 2009 rekan

  • etanquil

    Member
    17 October 2015 at 2:36 pm
    Originaly posted by defiarina:

    Selamat siang rekan,
    Saya memiliki usaha jasa angkut, omzet satu tahun di bawah 4,8 M kewajiban yang harus saya bayarkan pph 25 atau pph 4 ayat 2 ???
    Karena di Peraturan PP 46 tidak disebutkan secara pasti yang termasuk dalam list pekerjaan bebas ?

    defiarina@, pekerjaan bebas ada contohnya di penjelasan PP46 :
    ================================================
    Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
    a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
    c. olahragawan;
    d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    f. agen iklan;
    g. pengawas atau pengelola proyek;
    h. perantara;
    i. petugas penjaja barang dagangan;
    j. agen asuransi; dan
    k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
    =======================================

    lagian kan pekerjaan bebas itu ditujukan utk pribadi, kalaupun konsultan tp berbentuk badan usaha spt CV ataupun PT, mereka jg bisa pakai PP46 walaupun seharusnya merupakan jasa sehubungan dgn pekerjaan bebas tp karena pekerjaan bebas melekat di subjek pajak pribadi maka subjek pajak badan yg melakukan jasa-2 tsb tdk ikut dikecualikan oleh PP46…

    utk jasa angkut spt-nya tdk termasuk dlm pekerjaan bebas yg ada pd penjelasan PP46 tsb, jd seharusnya ikut PP46, lebih afdol lagi anda tanyakan ke AR-nya lgs, kalaupun mo ngetest langsung ajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh saja, mumpung mulai agustus 15 kmarin termasuk jasa ekspedisi masuk objek PPh 23..
    kalo SKB diterbitkan brarti anda bisa pakai PP46, kalo SKB tdk diterbitkan protes aja tuh AR apa dasarnya kgk terbitkan SKB…

  • etanquil

    Member
    17 October 2015 at 2:40 pm
    Originaly posted by defiarina:

    SKT tahun 2009 rekan

    defiarina@, kalo SKT th 2009 lalu th 2013 & 2014 kmarin lapor pajaknya pakai apa rekan?

    kalo SKT baru mungkin yg ditanyakan rekan sistop perush ybs blm dpt mengetahui pencapaian omset 4,8M jd masih ada cara hitung th berjalan utk pph 25, tp kalo SKT lama hrs-nya sdh lama terlihat lwt 4,8M atau tdk, menggunakan PP46 atau tdk..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now