Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa akomodasi hotel di potong pph 23
jasa akomodasi hotel di potong pph 23
selamat pagi rekan-rekan, saya bekerja pada sebuah hotel.. kami melakukan transaksi dengan PT. A yaitu paket meeting.. ternyata dalam pembayarannya PT A memotong PPh pasal 23 dengan deskripsi pemotongan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa…….kami sudah meminta untuk dibayar full karna kami beranggapan jasa kami bukan objek pph 23, tapi PT A tidak mau. apakah bukti potong dari PT A dapat kami kreditkan di SPT tahunan kami?
tksselamat pagi rekan-rekan, saya bekerja pada sebuah hotel.. kami melakukan transaksi dengan PT. A yaitu paket meeting.. ternyata dalam pembayarannya PT A memotong PPh pasal 23 dengan deskripsi pemotongan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa…….kami sudah meminta untuk dibayar full karna kami beranggapan jasa kami bukan objek pph 23, tapi PT A tidak mau. apakah bukti potong dari PT A dapat kami kreditkan di SPT tahunan kami?
tks- Originaly posted by sldclh:
apakah bukti potong dari PT A dapat kami kreditkan di SPT tahunan kami?
tksdapat dikreditkan
- Originaly posted by sldclh:
apakah bukti potong dari PT A dapat kami kreditkan di SPT tahunan kami?
tksdapat dikreditkan
- Originaly posted by priadiar4:
dapat dikreditkan
terima kasih rekan priadi, jika boleh saya minta dasarnya..
kemudian, kami juga sering melakukan transaksi yg sama dengan pihak pemerintah dan selalu dipotong oleh mereka. apakah yg dapat kami lakukan supaya tidak dipotong? alasan mreka bendahara tidak bisa mengeluarkan uang kalo ga dipotong pajaknya. karna cash flow sangat berpengaruh pada kami.
- Originaly posted by priadiar4:
dapat dikreditkan
terima kasih rekan priadi, jika boleh saya minta dasarnya..
kemudian, kami juga sering melakukan transaksi yg sama dengan pihak pemerintah dan selalu dipotong oleh mereka. apakah yg dapat kami lakukan supaya tidak dipotong? alasan mreka bendahara tidak bisa mengeluarkan uang kalo ga dipotong pajaknya. karna cash flow sangat berpengaruh pada kami.
- Originaly posted by sldclh:
selamat pagi rekan-rekan, saya bekerja pada sebuah hotel.. kami melakukan transaksi dengan PT. A yaitu paket meeting.. ternyata dalam pembayarannya PT A memotong PPh pasal 23 dengan deskripsi pemotongan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa..
emang space iklan?
Salam
- Originaly posted by sldclh:
selamat pagi rekan-rekan, saya bekerja pada sebuah hotel.. kami melakukan transaksi dengan PT. A yaitu paket meeting.. ternyata dalam pembayarannya PT A memotong PPh pasal 23 dengan deskripsi pemotongan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa..
emang space iklan?
Salam
Rekan sldclh
Boleh dijelaskan tentand detail transaksinya?
Menurut pendapat saya, apabila hotel tersebut menyediakan tempat yang bisa disewakan (dalam hal ini adalah untuk meeting), menurut saya seharusnya pembayaran tersebut dipotong PPh Final Pasal 4(2) atas sewa tanah dan/atau bangunan dan bukan PPh Pasal 23.Mohon koreksi dari Rekan lainnya apabila penjelasan saya salah.
Salam
Rekan sldclh
Boleh dijelaskan tentand detail transaksinya?
Menurut pendapat saya, apabila hotel tersebut menyediakan tempat yang bisa disewakan (dalam hal ini adalah untuk meeting), menurut saya seharusnya pembayaran tersebut dipotong PPh Final Pasal 4(2) atas sewa tanah dan/atau bangunan dan bukan PPh Pasal 23.Mohon koreksi dari Rekan lainnya apabila penjelasan saya salah.
Salam
- Originaly posted by jfreepras:
menurut saya seharusnya pembayaran tersebut dipotong PPh Final Pasal 4(2) atas sewa tanah dan/atau bangunan dan bukan PPh Pasal 23.
boleh dikasih rujukannya?
Salam
- Originaly posted by jfreepras:
menurut saya seharusnya pembayaran tersebut dipotong PPh Final Pasal 4(2) atas sewa tanah dan/atau bangunan dan bukan PPh Pasal 23.
boleh dikasih rujukannya?
Salam
- Originaly posted by hanif:
emang space iklan?
bukan rekan hanif, kita menyediakan tempat meeting dan segala pelayanan untuk meeting mreka..
Originaly posted by jfreepras:Boleh dijelaskan tentand detail transaksinya?
Menurut pendapat saya, apabila hotel tersebut menyediakan tempat yang bisa disewakan (dalam hal ini adalah untuk meeting), menurut saya seharusnya pembayaran tersebut dipotong PPh Final Pasal 4(2) atas sewa tanah dan/atau bangunan dan bukan PPh Pasal 23.bukan rekan, kita disini bukan menyewakan ruangan saja.. tapi kita menyediakan tempat meeting beserta dengan pelayanannya.
- Originaly posted by hanif:
emang space iklan?
bukan rekan hanif, kita menyediakan tempat meeting dan segala pelayanan untuk meeting mreka..
Originaly posted by jfreepras:Boleh dijelaskan tentand detail transaksinya?
Menurut pendapat saya, apabila hotel tersebut menyediakan tempat yang bisa disewakan (dalam hal ini adalah untuk meeting), menurut saya seharusnya pembayaran tersebut dipotong PPh Final Pasal 4(2) atas sewa tanah dan/atau bangunan dan bukan PPh Pasal 23.bukan rekan, kita disini bukan menyewakan ruangan saja.. tapi kita menyediakan tempat meeting beserta dengan pelayanannya.