Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan jasa akomodasi hotel di potong pph 23

  • jasa akomodasi hotel di potong pph 23

  • sldclh

    Member
    10 February 2014 at 9:17 am
  • sldclh

    Member
    10 February 2014 at 9:17 am

    selamat pagi rekan-rekan, saya bekerja pada sebuah hotel.. kami melakukan transaksi dengan PT. A yaitu paket meeting.. ternyata dalam pembayarannya PT A memotong PPh pasal 23 dengan deskripsi pemotongan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa…….kami sudah meminta untuk dibayar full karna kami beranggapan jasa kami bukan objek pph 23, tapi PT A tidak mau. apakah bukti potong dari PT A dapat kami kreditkan di SPT tahunan kami?
    tks

  • sldclh

    Member
    10 February 2014 at 9:17 am

    selamat pagi rekan-rekan, saya bekerja pada sebuah hotel.. kami melakukan transaksi dengan PT. A yaitu paket meeting.. ternyata dalam pembayarannya PT A memotong PPh pasal 23 dengan deskripsi pemotongan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa…….kami sudah meminta untuk dibayar full karna kami beranggapan jasa kami bukan objek pph 23, tapi PT A tidak mau. apakah bukti potong dari PT A dapat kami kreditkan di SPT tahunan kami?
    tks

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 9:26 am
    Originaly posted by sldclh:

    apakah bukti potong dari PT A dapat kami kreditkan di SPT tahunan kami?
    tks

    dapat dikreditkan

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 9:26 am
    Originaly posted by sldclh:

    apakah bukti potong dari PT A dapat kami kreditkan di SPT tahunan kami?
    tks

    dapat dikreditkan

  • sldclh

    Member
    10 February 2014 at 10:02 am
    Originaly posted by priadiar4:

    dapat dikreditkan

    terima kasih rekan priadi, jika boleh saya minta dasarnya..

    kemudian, kami juga sering melakukan transaksi yg sama dengan pihak pemerintah dan selalu dipotong oleh mereka. apakah yg dapat kami lakukan supaya tidak dipotong? alasan mreka bendahara tidak bisa mengeluarkan uang kalo ga dipotong pajaknya. karna cash flow sangat berpengaruh pada kami.

  • sldclh

    Member
    10 February 2014 at 10:02 am
    Originaly posted by priadiar4:

    dapat dikreditkan

    terima kasih rekan priadi, jika boleh saya minta dasarnya..

    kemudian, kami juga sering melakukan transaksi yg sama dengan pihak pemerintah dan selalu dipotong oleh mereka. apakah yg dapat kami lakukan supaya tidak dipotong? alasan mreka bendahara tidak bisa mengeluarkan uang kalo ga dipotong pajaknya. karna cash flow sangat berpengaruh pada kami.

  • Hanif

    Member
    10 February 2014 at 10:07 am
    Originaly posted by sldclh:

    selamat pagi rekan-rekan, saya bekerja pada sebuah hotel.. kami melakukan transaksi dengan PT. A yaitu paket meeting.. ternyata dalam pembayarannya PT A memotong PPh pasal 23 dengan deskripsi pemotongan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa..

    emang space iklan?

    Salam

  • Hanif

    Member
    10 February 2014 at 10:07 am
    Originaly posted by sldclh:

    selamat pagi rekan-rekan, saya bekerja pada sebuah hotel.. kami melakukan transaksi dengan PT. A yaitu paket meeting.. ternyata dalam pembayarannya PT A memotong PPh pasal 23 dengan deskripsi pemotongan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa..

    emang space iklan?

    Salam

  • jfreepras

    Member
    10 February 2014 at 10:09 am

    Rekan sldclh

    Boleh dijelaskan tentand detail transaksinya?
    Menurut pendapat saya, apabila hotel tersebut menyediakan tempat yang bisa disewakan (dalam hal ini adalah untuk meeting), menurut saya seharusnya pembayaran tersebut dipotong PPh Final Pasal 4(2) atas sewa tanah dan/atau bangunan dan bukan PPh Pasal 23.

    Mohon koreksi dari Rekan lainnya apabila penjelasan saya salah.

    Salam

  • jfreepras

    Member
    10 February 2014 at 10:09 am

    Rekan sldclh

    Boleh dijelaskan tentand detail transaksinya?
    Menurut pendapat saya, apabila hotel tersebut menyediakan tempat yang bisa disewakan (dalam hal ini adalah untuk meeting), menurut saya seharusnya pembayaran tersebut dipotong PPh Final Pasal 4(2) atas sewa tanah dan/atau bangunan dan bukan PPh Pasal 23.

    Mohon koreksi dari Rekan lainnya apabila penjelasan saya salah.

    Salam

  • Hanif

    Member
    10 February 2014 at 10:13 am
    Originaly posted by jfreepras:

    menurut saya seharusnya pembayaran tersebut dipotong PPh Final Pasal 4(2) atas sewa tanah dan/atau bangunan dan bukan PPh Pasal 23.

    boleh dikasih rujukannya?

    Salam

  • Hanif

    Member
    10 February 2014 at 10:13 am
    Originaly posted by jfreepras:

    menurut saya seharusnya pembayaran tersebut dipotong PPh Final Pasal 4(2) atas sewa tanah dan/atau bangunan dan bukan PPh Pasal 23.

    boleh dikasih rujukannya?

    Salam

  • sldclh

    Member
    10 February 2014 at 10:14 am
    Originaly posted by hanif:

    emang space iklan?

    bukan rekan hanif, kita menyediakan tempat meeting dan segala pelayanan untuk meeting mreka..

    Originaly posted by jfreepras:

    Boleh dijelaskan tentand detail transaksinya?
    Menurut pendapat saya, apabila hotel tersebut menyediakan tempat yang bisa disewakan (dalam hal ini adalah untuk meeting), menurut saya seharusnya pembayaran tersebut dipotong PPh Final Pasal 4(2) atas sewa tanah dan/atau bangunan dan bukan PPh Pasal 23.

    bukan rekan, kita disini bukan menyewakan ruangan saja.. tapi kita menyediakan tempat meeting beserta dengan pelayanannya.

  • sldclh

    Member
    10 February 2014 at 10:14 am
    Originaly posted by hanif:

    emang space iklan?

    bukan rekan hanif, kita menyediakan tempat meeting dan segala pelayanan untuk meeting mreka..

    Originaly posted by jfreepras:

    Boleh dijelaskan tentand detail transaksinya?
    Menurut pendapat saya, apabila hotel tersebut menyediakan tempat yang bisa disewakan (dalam hal ini adalah untuk meeting), menurut saya seharusnya pembayaran tersebut dipotong PPh Final Pasal 4(2) atas sewa tanah dan/atau bangunan dan bukan PPh Pasal 23.

    bukan rekan, kita disini bukan menyewakan ruangan saja.. tapi kita menyediakan tempat meeting beserta dengan pelayanannya.

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now