Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Jasa Akomodasi dan Konsumsi
Jasa Akomodasi dan Konsumsi
Jasa Akomodasi dan Konsumsi, Apakah terkena pajak?
Jasa Akomodasi dan Konsumsi, Apakah terkena pajak?
kalau akomodasi, iya terutang PPh 23
Viewing 1 - 3 of 3 replies