Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Jasa
Hai Rekan
Di sini saya mau tanya,
Kalau ekspor barang menggunakan jasa perantara/broker,pribadi maupun Perusahaan (PKP) kira-kira bukti potong masuk pph 21 atau 23 ?terima kasih rekan
mohon pencerahanya.OP->pph21
Perusahaan(badan) ->pph23untuk besarnya potongan pph 21 maupun 23 berapa % ?
terima kasih- Originaly posted by nagabhuana:
untuk besarnya potongan pph 21
Tarifnya 5 % ( npwp ) atau 6% (non Npwp ) rekan,
cara penghitungannya untuk pph 21= DPP x 50% x Tarifnya rekan.
Originaly posted by nagabhuana:maupun 23
untuk pph 23 = 2% (Ber NPWP ) atau 4% (tidak bernpwp )
mohon koreksinya suhu
Viewing 1 - 5 of 5 replies