Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Jangka waktu pemeriksaan lapangan

  • Jangka waktu pemeriksaan lapangan

     KAJAPSBY updated 10 years, 10 months ago 4 Members · 26 Posts
  • priadiar4

    Member
    29 January 2014 at 1:27 pm
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    memang blm di terbitkan rekan,dan sdh prnh sy tanyakan jawabn dari mereka belum sempat karena byk tempat yg merka periksa bkn hny tpt kami inti nya mereka sibuk blm sempat ladeni pny kami

    ini terkait pemeriksaan apa sih ???

  • priadiar4

    Member
    29 January 2014 at 1:27 pm
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    memang blm di terbitkan rekan,dan sdh prnh sy tanyakan jawabn dari mereka belum sempat karena byk tempat yg merka periksa bkn hny tpt kami inti nya mereka sibuk blm sempat ladeni pny kami

    ini terkait pemeriksaan apa sih ???

  • KAJAPSBY

    Member
    29 January 2014 at 2:03 pm
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    sudah berjlan setahun

    Selamat ulang tahun yang ke 1 dulu aahhhhhhh

    Originaly posted by priadiar4:

    inti nya mereka sibuk blm sempat ladeni pny kami

    memang hal seperti ini bisa saja terjadi karena jumlah pekerjaan pemeriksaannya tidak sebanding dengan jumlah petugas pemeriksanya , tetapi kalau sptnya lebih bayar harus selesai dalam jangka waktu satu tahun dan kalau lebih ( terlambat penyelesaiannya ) dianggap spt wajib pajak telah benar dan lebih bayarnya harus keluar.
    slm

  • KAJAPSBY

    Member
    29 January 2014 at 2:03 pm
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    sudah berjlan setahun

    Selamat ulang tahun yang ke 1 dulu aahhhhhhh

    Originaly posted by priadiar4:

    inti nya mereka sibuk blm sempat ladeni pny kami

    memang hal seperti ini bisa saja terjadi karena jumlah pekerjaan pemeriksaannya tidak sebanding dengan jumlah petugas pemeriksanya , tetapi kalau sptnya lebih bayar harus selesai dalam jangka waktu satu tahun dan kalau lebih ( terlambat penyelesaiannya ) dianggap spt wajib pajak telah benar dan lebih bayarnya harus keluar.
    slm

  • KAJAPSBY

    Member
    29 January 2014 at 2:03 pm
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    sudah berjlan setahun

    Selamat ulang tahun yang ke 1 dulu aahhhhhhh

    Originaly posted by priadiar4:

    inti nya mereka sibuk blm sempat ladeni pny kami

    memang hal seperti ini bisa saja terjadi karena jumlah pekerjaan pemeriksaannya tidak sebanding dengan jumlah petugas pemeriksanya , tetapi kalau sptnya lebih bayar harus selesai dalam jangka waktu satu tahun dan kalau lebih ( terlambat penyelesaiannya ) dianggap spt wajib pajak telah benar dan lebih bayarnya harus keluar.
    slm

  • Kiki_kiki

    Member
    29 January 2014 at 2:29 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Selamat ulang tahun yang ke 1 dulu aahhhhhhh

    thxx rekan hehe…

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    lebih bayarnya harus keluar.

    tidak ada lebih byar rekan tidak ada mengajukan restitusi
    langkah yg hrs sy jalan kan adalah menunggu SKPN keluar kah ?

  • Kiki_kiki

    Member
    29 January 2014 at 2:29 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Selamat ulang tahun yang ke 1 dulu aahhhhhhh

    thxx rekan hehe…

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    lebih bayarnya harus keluar.

    tidak ada lebih byar rekan tidak ada mengajukan restitusi
    langkah yg hrs sy jalan kan adalah menunggu SKPN keluar kah ?

  • Kiki_kiki

    Member
    29 January 2014 at 2:29 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Selamat ulang tahun yang ke 1 dulu aahhhhhhh

    thxx rekan hehe…

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    lebih bayarnya harus keluar.

    tidak ada lebih byar rekan tidak ada mengajukan restitusi
    langkah yg hrs sy jalan kan adalah menunggu SKPN keluar kah ?

  • KAJAPSBY

    Member
    29 January 2014 at 3:03 pm
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    menunggu SKPN keluar kah ?

    Ya, tunggu saja dulu SPHPnya
    Ada beberapa kemungkinan yang diberitahukan lewat SPHP yaitu :
    – ada koreksi positip
    – ada koreksi negatip
    – dan tidak ada koreksi
    Langkah langkah yang seharusnya dilakukan setelah menerima SPHP:
    Mempelajarinya terlebih dahulu khususnya bila ada koreksi positip, dan apabila ternyata koreksi tersebut benar dan bisa diterima langsung aja tandatangani lembar pernyataan persetujuan ( form ini dilampirkan pada SPHP ) dan kirim kembali ke kantor pajak. Bila koreksinya negatip ( istilah umumnya menguntungkan pihak wajib pajak ) dan tidak ada koreksi, angsung tandatangani lembar pernyataan peretujuan .
    Tetapi bila ada koreksi positip dan wajib pajak tidak setuju atas koreksi tersebut segera buat surat sanggahan ( ini harus disampaikan dalam jangka waktu 7(tujuh) hari kerja, kalau tidak dianggap menyetujui hasil pemeriksaan.
    slm

  • KAJAPSBY

    Member
    29 January 2014 at 3:03 pm
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    menunggu SKPN keluar kah ?

    Ya, tunggu saja dulu SPHPnya
    Ada beberapa kemungkinan yang diberitahukan lewat SPHP yaitu :
    – ada koreksi positip
    – ada koreksi negatip
    – dan tidak ada koreksi
    Langkah langkah yang seharusnya dilakukan setelah menerima SPHP:
    Mempelajarinya terlebih dahulu khususnya bila ada koreksi positip, dan apabila ternyata koreksi tersebut benar dan bisa diterima langsung aja tandatangani lembar pernyataan persetujuan ( form ini dilampirkan pada SPHP ) dan kirim kembali ke kantor pajak. Bila koreksinya negatip ( istilah umumnya menguntungkan pihak wajib pajak ) dan tidak ada koreksi, angsung tandatangani lembar pernyataan peretujuan .
    Tetapi bila ada koreksi positip dan wajib pajak tidak setuju atas koreksi tersebut segera buat surat sanggahan ( ini harus disampaikan dalam jangka waktu 7(tujuh) hari kerja, kalau tidak dianggap menyetujui hasil pemeriksaan.
    slm

  • KAJAPSBY

    Member
    29 January 2014 at 3:03 pm
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    menunggu SKPN keluar kah ?

    Ya, tunggu saja dulu SPHPnya
    Ada beberapa kemungkinan yang diberitahukan lewat SPHP yaitu :
    – ada koreksi positip
    – ada koreksi negatip
    – dan tidak ada koreksi
    Langkah langkah yang seharusnya dilakukan setelah menerima SPHP:
    Mempelajarinya terlebih dahulu khususnya bila ada koreksi positip, dan apabila ternyata koreksi tersebut benar dan bisa diterima langsung aja tandatangani lembar pernyataan persetujuan ( form ini dilampirkan pada SPHP ) dan kirim kembali ke kantor pajak. Bila koreksinya negatip ( istilah umumnya menguntungkan pihak wajib pajak ) dan tidak ada koreksi, angsung tandatangani lembar pernyataan peretujuan .
    Tetapi bila ada koreksi positip dan wajib pajak tidak setuju atas koreksi tersebut segera buat surat sanggahan ( ini harus disampaikan dalam jangka waktu 7(tujuh) hari kerja, kalau tidak dianggap menyetujui hasil pemeriksaan.
    slm

Viewing 16 - 26 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now