Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Jangka waktu pemeriksaan lapangan

  • Jangka waktu pemeriksaan lapangan

     KAJAPSBY updated 10 years, 10 months ago 4 Members · 26 Posts
  • Kiki_kiki

    Member
    28 January 2014 at 1:33 pm
  • Kiki_kiki

    Member
    28 January 2014 at 1:33 pm

    Master,di tpt sy bekerja lagi dilakukan pemeriksaan lapangan oleh KPP tepat nya pada bulan jan tahun 2013 sampai sekarang blm ada informasi sudah berjlan setahun,
    berdasarkan ketentuan apakah ada batas waktuny or bisa diperpanjang kah ??
    mohon pencerahan
    thx

  • Kiki_kiki

    Member
    28 January 2014 at 1:33 pm

    Master,di tpt sy bekerja lagi dilakukan pemeriksaan lapangan oleh KPP tepat nya pada bulan jan tahun 2013 sampai sekarang blm ada informasi sudah berjlan setahun,
    berdasarkan ketentuan apakah ada batas waktuny or bisa diperpanjang kah ??
    mohon pencerahan
    thx

  • Hanif

    Member
    28 January 2014 at 1:34 pm

    ada dan bisa diperpanjang

    Salam

  • Hanif

    Member
    28 January 2014 at 1:34 pm

    ada dan bisa diperpanjang

    Salam

  • Kiki_kiki

    Member
    28 January 2014 at 1:37 pm

    Batasan waktu nya berapa lama rekan?

  • Kiki_kiki

    Member
    28 January 2014 at 1:37 pm

    Batasan waktu nya berapa lama rekan?

  • Hanif

    Member
    28 January 2014 at 1:38 pm

    PM 17 Tahun 2013
    Jangka Waktu Pemeriksaan

    Pasal 15

    (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:

    jangka waktu pengujian; dan
    jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.

    (2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
    (3) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
    (4) Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.

    Pasal 16

    (1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
    (2) Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:

    Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
    terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
    ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
    berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

    (3) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) yang terkait dengan:

    Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi;
    Wajib Pajak dalam satu grup; atau
    Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan,

    dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.

    Pasal 17

    (1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
    (2) Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:

    Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
    terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
    ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
    berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

    Pasal 18

    Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak.

    Pasal 19

    (1) Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak.
    (2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.

  • Hanif

    Member
    28 January 2014 at 1:38 pm

    PM 17 Tahun 2013
    Jangka Waktu Pemeriksaan

    Pasal 15

    (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:

    jangka waktu pengujian; dan
    jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.

    (2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
    (3) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
    (4) Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.

    Pasal 16

    (1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
    (2) Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:

    Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
    terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
    ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
    berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

    (3) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) yang terkait dengan:

    Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi;
    Wajib Pajak dalam satu grup; atau
    Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan,

    dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.

    Pasal 17

    (1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
    (2) Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:

    Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
    terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
    ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
    berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

    Pasal 18

    Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak.

    Pasal 19

    (1) Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak.
    (2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.

  • Kiki_kiki

    Member
    29 January 2014 at 10:57 am
    Originaly posted by hanif:

    Pasal 19

    (1) Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak.

    apabila tidak ada SPHP yg kami trima itu bagaimana rekan?

  • Kiki_kiki

    Member
    29 January 2014 at 10:57 am
    Originaly posted by hanif:

    Pasal 19

    (1) Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak.

    apabila tidak ada SPHP yg kami trima itu bagaimana rekan?

  • KAJAPSBY

    Member
    29 January 2014 at 12:50 pm
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    apabila tidak ada SPHP yg kami trima itu bagaimana rekan?

    coba tanya ke petugas pemeriksanya , apa alasannya sampe sekarang belum terima SPHP. Siapa tahu disampekan lewat pos dan sampe sekarang masih nyntol di tempat lain, atau sudah disampekan langsung ke kantor dan diterima oleh orang lain tetapi belum disampekan ke rekan.
    slm

  • KAJAPSBY

    Member
    29 January 2014 at 12:50 pm
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    apabila tidak ada SPHP yg kami trima itu bagaimana rekan?

    coba tanya ke petugas pemeriksanya , apa alasannya sampe sekarang belum terima SPHP. Siapa tahu disampekan lewat pos dan sampe sekarang masih nyntol di tempat lain, atau sudah disampekan langsung ke kantor dan diterima oleh orang lain tetapi belum disampekan ke rekan.
    slm

  • Kiki_kiki

    Member
    29 January 2014 at 1:22 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    coba tanya ke petugas pemeriksanya , apa alasannya sampe sekarang belum terima SPHP. Siapa tahu disampekan lewat pos dan sampe sekarang masih nyntol di tempat lain, atau sudah disampekan langsung ke kantor dan diterima oleh orang lain tetapi belum disampekan ke rekan.
    slm

    memang blm di terbitkan rekan,dan sdh prnh sy tanyakan jawabn dari mereka belum sempat karena byk tempat yg merka periksa bkn hny tpt kami inti nya mereka sibuk blm sempat ladeni pny kami

  • Kiki_kiki

    Member
    29 January 2014 at 1:22 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    coba tanya ke petugas pemeriksanya , apa alasannya sampe sekarang belum terima SPHP. Siapa tahu disampekan lewat pos dan sampe sekarang masih nyntol di tempat lain, atau sudah disampekan langsung ke kantor dan diterima oleh orang lain tetapi belum disampekan ke rekan.
    slm

    memang blm di terbitkan rekan,dan sdh prnh sy tanyakan jawabn dari mereka belum sempat karena byk tempat yg merka periksa bkn hny tpt kami inti nya mereka sibuk blm sempat ladeni pny kami

Viewing 1 - 15 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now