Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Jangka waktu audit pajak perorangan
Jangka waktu audit pajak perorangan
Rekan yth,
Mohon advicenya, apakah ada batasan lama (berapa tahun) kantor pajak berhak memeriksa suatu laporan pajak perorangan sejak tahun pelaporannya?
Terima kasih
dikaitkan daluwarsa penerbitan SKPKB rekan Pasal 13 (1) KUP rekan
Salam
2001 >> daluwarsa 2011
2002 >> daluwarsa 2012
2003 s/d 2007 >> daluwarsa 2013Dasar hukum: Ketentuan Peralihan Pasal II ayat (1) UU 6/1983 KUP STDTD UU 16/2009 KUP
Viewing 1 - 4 of 4 replies