Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › janda minta tambahan PTKP, bisa gak yach ?
janda minta tambahan PTKP, bisa gak yach ?
dear all tax mania !
di kantor saya ada teman yang statusnya janda dengan anak 1 (cewe lagi..he..he). Selama ini status dia di SPT khan "TK" (TIDAK KAWIN) karena perempuan.
Bisa gak karena dia menangung anaknya (coz sudah tidak ditanggung suami) untuk mendapatkan status TK/1 (TIDAK KAWIN DGN TANGGUNGAN 1 ANAK) ?
Truzz kalo bisa, bagaimana caranya
trims
jangankan janda, yang single aja boleh kok, asal dilengkapi dengan bukti2 administrasinya.
janda harus ada surat cerai dari pengadilan yah?
mungkin dengan bukti surat kematian kali..
trus kalo boleh tau bung juni, dimana saya temukan peraturan yang lebih spesifik (PMK atau Per-Dirjen atau SURAT EDARAN).
hanya untuk mempertegas dan beradu argumen dengan manajer accounting. (sapa tau dapat anaknya.. ya khan ??… he.. he..)
trims sebelumnya
yang satu "
Originaly posted by juni:surat cerai dari pengadilan
"
Yang satu lagi "Originaly posted by lutfan1708:surat kematian
"
Mana yang bener nih status suaminya??? Hehehehe…Tapi bener yang disebutkan rekan juni "
Originaly posted by juni:jangankan janda, yang single aja boleh kok, asal dilengkapi dengan bukti2 administrasinya
"…
tuk bung poerba !
minta peraturan yang menjadi dasarnya donk (untuk adu argumen nih)
tx
kalo janda ya pasti cewek donk rekan ayrus, bisa aja untuk wanita agar mendapatkan tambahan PTKP meskipun bukan janda sekalipun sesuai dengan peraturan menteri keuangan 252/PMK.03/2008 pasal 10 ayat 5 dan 6.
Harus disertai dengan surat keterangan minimal dari kecamatan
Bahwa ada tanggungan anak, bukan berarti statusnya harus kawin.
Tidak kawin, mempunyai tanggungan anak, dalam hal :
Janda/dua dengan tanggungan anak, atau tidak kawin punya anak angkat.
Dasar hukumnya ya Ps 7 UU PPh. Sekarang tinggal membuktikan kepada Mng Accounting bhw dia janda beranak satu, disertai dokumen pendukung.
Kalo mangernya ngeyel, suruh jadi member ortax, he..he..heDear Friend Luftan.
1. Janda tdk selamanya akibat suami meninggal karena banyak janda akibat ketidak cocokan dg suaminya …. akbat suamnya ngelaba.
2. Janda tidak kawin dapat mempunyai tanggungan sepenuhnya berupa PTKP Anak, Ibu / Bapak Kandung, Anak Angkat, Cucu (janda Nelly … nenek lincah)
bahkan jika sudah kawin lagi boleh menanggung suami jika suaminya nganggur karena hanya bawa ……. nama doang sepanjang maksimum 3 orang.Dear semua,
Ikut nimbrung yach….
Kalo janda dengan tanggungan 3 orang anak dan belum berpenghasilan, berapa PTKP-nya ?Thanx ya….
- Originaly posted by JRS:
Kalo janda dengan tanggungan 3 orang anak dan belum berpenghasilan, berapa PTKP-nya ?
PTKP buat ngitung apaan? wong penghasilan aja ga ada, yang jelas dia sebaiknya ngurus ikut BLT tuh? hi2x
terus jangan lupa nyoblos ntar pemilu (eeh nyontreng… lupa) - Originaly posted by JRS:
Kalo janda dengan tanggungan 3 orang anak dan belum berpenghasilan, berapa PTKP-nya ?
ini yang belum berpenghasilan itu anak nya apa jandanya ??
kalo janda penghasilan anaknya gak berpenghasiilan masuknya ke TK/3. asal anaknya itu bukan termasuk sebagai subyek pajak yach - Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
1. Janda tdk selamanya akibat suami meninggal karena banyak janda akibat ketidak cocokan dg suaminya …. akbat suamnya ngelaba.
2. Janda tidak kawin dapat mempunyai tanggungan sepenuhnya berupa PTKP Anak, Ibu / Bapak Kandung, Anak Angkat, Cucu (janda Nelly … nenek lincah)
bahkan jika sudah kawin lagi boleh menanggung suami jika suaminya nganggur karena hanya bawa ……. nama doang sepanjang maksimum 3 orang.setuju banget… sedikit tambahan mungkin, biasanya kalau seorang wanita yang menanggung, disertakan surat keterangan minimal dari kepala lingkungan sampai kecamatan, kalau suaminya tidak berpenghasilan atau cerai. jadi wanita yang menanggung anak2nya..
regard