Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Jamsostek dan BPJS Kesehatan pada Perhitungan PPh 21
Jamsostek dan BPJS Kesehatan pada Perhitungan PPh 21
- Originaly posted by wahyulf:
Kalo JKK, JK itu ditanggung karyawan, itu tetep jadi penambah penghasilan
JKK, JKM keduanya penambah penghasilan