Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jadwal pembayaran PPh25 tahun 2009

  • Jadwal pembayaran PPh25 tahun 2009

     NIC updated 15 years ago 7 Members · 9 Posts
  • AH78754

    Member
    13 April 2009 at 8:09 am

    Pagi semua,

    Mau tanya, di UU KUP baru sudah ditetapkan kalau WP Badan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badannya paling lambat akhir bulan ke-4 dari berakhirnya tahun buku, atau = akhir April.

    Bagaimana dengan jadwal pembayaran PPh 25-nya? Apakah jadwal pembayarannya berubah juga menjadi Masa Pajak Apri s/d Maret? Kalau tidak berubah, adakah aturan resminya?

    Mohon sharingnya.

  • AH78754

    Member
    13 April 2009 at 8:09 am
  • prima07

    Member
    13 April 2009 at 8:11 am

    Ketentuannya mengikuti UU KUP 2008.

    Aturannya: SE-35/PJ/2009

  • AH78754

    Member
    13 April 2009 at 8:36 am

    Dear Prima07, terima kasih untuk infonya. SE tsb adalah jadwal pelaporan SPT Tahunan.

    Bagaimana dengan jadwal pembayaran PPh pasal 25 sebagai kelanjutan dari pelaporan SPT Tahunan 2008?

    Yg saya pahami adalah jadwal pembayaran PPh pasl 25 adalah dari Masa Maret tahun ini s/d Februari tahun depan. Dengan UU KUP yg diperbaharui terakhir tsb apakah:
    a) di Masa Maret 2009 ini WP Badan harus bayar PPh pasal 25 berdasarkan tahun kemarin?
    b) jadwal pembayaran PPh 25nya tetap Maret s/d Februari?

  • ACHMAD_QOLBY

    Member
    13 April 2009 at 8:55 am

    Bagaimana dengan jadwal pembayaran PPh 25-nya? Apakah jadwal pembayarannya berubah juga menjadi Masa Pajak Apri s/d Maret? Kalau tidak berubah, adakah aturan resminya?

    >>>>> kalau nurut aku mah penggunaan kata "jadwal pembayaran", mungkin kurang tepat.
    Pembayaran PPh pasal 25 dibayar berdasarkan SPT Tahunan. untuk lebih jelasnya anda bisa baca kembali UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan ke empat atas UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.mohon ma'af bila ada salah

  • begawan5060

    Member
    13 April 2009 at 6:19 pm

    Rekan ah78754…
    Mungkin yang anda maksudkan begini :
    Besarnya angsuran PPh Ps 25 untuk bulan-bulan sebelum penyampaian SPT Tahunan, sama dengan sebesar angsuran bulan terakhir tahun pajak yang lalu (Desember)

    Dengan adanya perubahan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, tidak mempengaruhi "jadwal" yang anda maksud.

    Contoh 1 :
    SPT Tahunan PPh Badan 2008 disampaikan bulan Februari 2009, maka besarnya angsuran PPh Ps 25 untuk masa Jan 2009 sama dengan bulan Des 2008. Dan mulai Masa Feb 2009 angsuran PPh Ps 25 berubah sesuai dgn SPT Tahunan 2008, demikian seterusnya.
    Contoh 2 :
    SPT Tahunan PPh Badan 2008 disampaikan bulan April 2009, maka besarnya angsuran PPh Ps 25 untuk masa Jan sd. Maret 2009 sama dengan bulan Des 2008. Dan mulai Masa April 2009 angsuran PPh Ps 25 berubah sesuai dgn SPT Tahunan 2008, demikian seterusnya.

  • arland2001us

    Member
    13 April 2009 at 6:32 pm

    setuju dengan rekan Begawan

  • mata

    Member
    13 April 2009 at 7:36 pm

    Betul-betul anda seorang Begawan Pajak tenan ….. bravo

  • NIC

    Member
    13 April 2009 at 7:40 pm

    Sepakat!

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now