Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Jadi Pemungut PPN Final, Ditjen Pajak Beri Kemudahan Bagi UMKM

  • Jadi Pemungut PPN Final, Ditjen Pajak Beri Kemudahan Bagi UMKM

     harind updated 2 years, 5 months ago 4 Members · 5 Posts
  • rebarsteel

    Member
    14 October 2021 at 4:42 am

    Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) final kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM). Rencananya tarif yang dibanderol sebesar 1%, 2%, atau 3% terhadap peredaran bruto. Tarif tersebut lebih rendah daripada tarif PPN secara umum sebesar 11% yang akan diimplementasikan pada 1 April 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, agar pungutan PPN final tidak memberatkan pelaku usaha khususnya UMKM, pihaknya memudahkan prosedur yang diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha.

    Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-ak an-beri-kemudahan-bagi-umkm-untuk-pungut-ppn-final

  • rebarsteel

    Member
    14 October 2021 at 4:42 am
  • rahma9

    Member
    14 October 2021 at 6:30 am

    mau memastikan, hanya utk yg sudah PKP kan? batasan PKP tetap 4,8 M kah di UU HPP?

  • AkbarSeno03

    Member
    14 October 2021 at 6:36 am

    iya, tetap untuk yg sudah PKP. Setau saya tidak ada perubahan batasan terkait PKP

  • harind

    Member
    14 October 2021 at 11:38 pm

    semoga saja tidak ada perubahan status PKP ny

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now