Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jabatan direktur dan komisaris berbeda.
jabatan direktur dan komisaris berbeda.
dear rekan …
mau tanya apabila katakan
di salinan akta Tn. A merupakan Direktur dan istrinya ny. B merupakan komisaris
di lapangan ditemukan bahwa yang menjalankan usaha ternyata ny. B dan mendapat gaji dari badan tersebut (dipotong PPh 21) dengan jabatan General Manager . sedangkan Tn. A tidak digaji .pertanyaan : 1. Bagimana perlakuan untuk 1721 – A1 ?
2. Apakah dalam kasus ini Tn A.., harus menerima gaji? sedangkan dilaporan SPT PPh. 21 terlapor istri yang menerima gajinya.
3 apakah harus melakukan pembetulan ?
mohon pencerahanya . salamIni CV, apa PT ????
- Originaly posted by rowa:
1. Bagimana perlakuan untuk 1721 – A1 ?
1721 A1 dibuat utk yg dipotong pph 21 aja
Originaly posted by rowa:2. Apakah dalam kasus ini Tn A.., harus menerima gaji? sedangkan dilaporan SPT PPh. 21 terlapor istri yang menerima gajinya.
ga jg..klo mmg ga digaji,knp hrs digaji?
Originaly posted by rowa:3 apakah harus melakukan pembetulan ?
tidak usah..
- Originaly posted by edisuryadi2:
Ini CV, apa PT ????
pt rekan ..
Originaly posted by raharja:1721 A1 dibuat utk yg dipotong pph 21 aja
jd penandatangan 1721 nya direktur gak masalah rekan /
Karena istri tidak mengadakan pemisahan harta dan atas kemauan sendiri maka atas penghasilan yang diterima memakai NPWP Suami sehingga di 1721A1 istri tertulis nama istri dengan jabatan selaku General Manager dengan NPWP Suami. Trus penanda tangan Direktur yaitu suaminya. Cuma agak mengherankan bagi saya biasanya yang aktif di Perusahaan itu Direktur Utama dan Direktur dibawahnya sedangkan Komisaris bisa aktif ataupun tidak. Eh …..di akte Selaku Komisaris tiba – tiba berubah menjadi General Manager.
- Originaly posted by edisuryadi2:
Ini CV, apa PT ????
Bgmn jika hal tersebut badan hukumnya CV dan Direktur dan komisaris digaji, apakah harus dibuatkan 1721-A1?
salam
- Originaly posted by edisuryadi2:
Karena istri tidak mengadakan pemisahan harta dan atas kemauan sendiri maka atas penghasilan yang diterima memakai NPWP Suami sehingga di 1721A1 istri tertulis nama istri dengan jabatan selaku General Manager dengan NPWP Suami. Trus penanda tangan Direktur yaitu suaminya. Cuma agak mengherankan bagi saya biasanya yang aktif di Perusahaan itu Direktur Utama dan Direktur dibawahnya sedangkan Komisaris bisa aktif ataupun tidak. Eh …..di akte Selaku Komisaris tiba – tiba berubah menjadi General Manager.
iya rekan .. krn istri aktif sbg penandatangan segala transaksi bisnis …..termasuk dokumen penagihan dan faktur pajak, sedangkan suami aktif di market di luar pulau jawa. begitu rekan.