Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan jabatan direktur dan komisaris berbeda.

  • jabatan direktur dan komisaris berbeda.

  • rowa

    Member
    16 January 2012 at 11:58 am

    dear rekan …

    mau tanya apabila katakan
    di salinan akta Tn. A merupakan Direktur dan istrinya ny. B merupakan komisaris
    di lapangan ditemukan bahwa yang menjalankan usaha ternyata ny. B dan mendapat gaji dari badan tersebut (dipotong PPh 21) dengan jabatan General Manager . sedangkan Tn. A tidak digaji .

    pertanyaan : 1. Bagimana perlakuan untuk 1721 – A1 ?
    2. Apakah dalam kasus ini Tn A.., harus menerima gaji? sedangkan dilaporan SPT PPh. 21 terlapor istri yang menerima gajinya.
    3 apakah harus melakukan pembetulan ?
    mohon pencerahanya . salam

  • rowa

    Member
    16 January 2012 at 11:58 am
  • edisuryadi2

    Member
    16 January 2012 at 3:18 pm

    Ini CV, apa PT ????

  • raharja

    Member
    16 January 2012 at 3:44 pm
    Originaly posted by rowa:

    1. Bagimana perlakuan untuk 1721 – A1 ?

    1721 A1 dibuat utk yg dipotong pph 21 aja

    Originaly posted by rowa:

    2. Apakah dalam kasus ini Tn A.., harus menerima gaji? sedangkan dilaporan SPT PPh. 21 terlapor istri yang menerima gajinya.

    ga jg..klo mmg ga digaji,knp hrs digaji?

    Originaly posted by rowa:

    3 apakah harus melakukan pembetulan ?

    tidak usah..

  • rowa

    Member
    16 January 2012 at 3:45 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Ini CV, apa PT ????

    pt rekan ..

    Originaly posted by raharja:

    1721 A1 dibuat utk yg dipotong pph 21 aja

    jd penandatangan 1721 nya direktur gak masalah rekan /

  • edisuryadi2

    Member
    16 January 2012 at 3:53 pm

    Karena istri tidak mengadakan pemisahan harta dan atas kemauan sendiri maka atas penghasilan yang diterima memakai NPWP Suami sehingga di 1721A1 istri tertulis nama istri dengan jabatan selaku General Manager dengan NPWP Suami. Trus penanda tangan Direktur yaitu suaminya. Cuma agak mengherankan bagi saya biasanya yang aktif di Perusahaan itu Direktur Utama dan Direktur dibawahnya sedangkan Komisaris bisa aktif ataupun tidak. Eh …..di akte Selaku Komisaris tiba – tiba berubah menjadi General Manager.

  • bundy

    Member
    17 January 2012 at 8:02 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Ini CV, apa PT ????

    Bgmn jika hal tersebut badan hukumnya CV dan Direktur dan komisaris digaji, apakah harus dibuatkan 1721-A1?

    salam

  • rowa

    Member
    17 January 2012 at 8:32 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Karena istri tidak mengadakan pemisahan harta dan atas kemauan sendiri maka atas penghasilan yang diterima memakai NPWP Suami sehingga di 1721A1 istri tertulis nama istri dengan jabatan selaku General Manager dengan NPWP Suami. Trus penanda tangan Direktur yaitu suaminya. Cuma agak mengherankan bagi saya biasanya yang aktif di Perusahaan itu Direktur Utama dan Direktur dibawahnya sedangkan Komisaris bisa aktif ataupun tidak. Eh …..di akte Selaku Komisaris tiba – tiba berubah menjadi General Manager.

    iya rekan .. krn istri aktif sbg penandatangan segala transaksi bisnis …..termasuk dokumen penagihan dan faktur pajak, sedangkan suami aktif di market di luar pulau jawa. begitu rekan.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now