Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Izin pembubuhan bea meterai lunas dengan teknologi percetakan
Izin pembubuhan bea meterai lunas dengan teknologi percetakan
misal terjadi WP A terdaftar 000 di KPP A, dan 001 di KPP B, untuk pengajuan izin pembubuhan meterai lunasnya, diajukan ke KPP mana, KPP A atau KPP B…terimakasih
yang melaksanakan pembubuhan pihak mana????
Viewing 1 - 3 of 3 replies