Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Izin pemanfaatan hasil hutan termasuk terutang BPHtb/tidak?
Izin pemanfaatan hasil hutan termasuk terutang BPHtb/tidak?
Dear rekan,
jika ada kasus terkait dengan izin pemanfaatan hasil hutan kemudian mau dijual/dipindahkan ke PT lain itu terutang BPHTB/tidak?
jika ada rulling/info tentang ini sangat bermanfaat sekali.Thanks
- Originaly posted by susu61:
izin pemanfaatan hasil hutan kemudian mau dijual/dipindahkan ke PT lain itu terutang BPHTB/tidak?
tidak, BPHTB > Bea Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan bukan atas ijin rekan susu. loh kok susu sich he he he he
- Originaly posted by ewox:
tidak, BPHTB > Bea Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan bukan atas ijin rekan susu. loh kok susu sich he he he he
bisa diperjelas tidak rekan ewox, saya benar-benar awam soalnya…
trims
- Originaly posted by susu61:
bisa diperjelas tidak rekan ewox, saya benar-benar awam soalnya…
rekan susu, BPHTB sesuai kepanjangannya adalah pajak atas pengalihan tanah dan bangunan. jadi jual-beli,pengalihan hak (atas tanah dan bangunan saja tentunya). sedangkan kasus anda kan penjualan ijin.
hehehe…
thanks rekan ewox atas penjelasannya