Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › IURAN YANG MASUK KE ESPT PPH 21
Halo rekan,
saya ingin bertanya, jika ada beberapa iuran BPJS yang masuk ke dalam perhitungan PPh 21 sebagai pengurang sperti contohnya iuran JHT & Pensiun, apakah jika masuk ke penghasilan bruto di E-SPT pph 21 iuran tsb dijadikan sebagai penambah?
contoh :
Gaji = 5.000.000
Iuran BPJS TK (JHT, JP) = 100.000 (JHT) + 200.000 (JP) = 300.000
nah perlakuan pnghasilan bruto tsb kalau di masukan ke perhitungan PPh 21 memang sbg pengurang.
kalau sdh masuk ESPT Masuknya sbg penambah dgn Gaji + Iuran = 8.000.000
apakah betul seperti itu?dan apakah jika terdapat Iuran yg tidak mengurangi perhitungan pph 21, apakah iya iuran tsb jg tdk masuk ke penghasilan bruto di ESPT Sebagai penambah?
misal:
gaji = 5.000.000
bpjs kes. = 100.000
masuk ke E-spt hanya yg 5.000.000 Saja ?untuk penetapan iuran BPJS sebagai penambah maupun pengurang penghasilan, seharusnya dilihat iurang BPJS tersebut apakah ditanggung oleh pihak perusahaan atau pihak karyawan.
Bila BPJS secara keseluruhan ditanggung oleh pihak perusahaan maka ada beberapa point dalam BPJS yang dapat dijadikan sebagai penambah penghasilan.
bukan begitu rekan, maksud saya bila ada iuran yg scara perhitungan PPh 21 tidak dijadikan sbg pengurang, apakah iuran tsb jg tdk sbg komponen penambah penghasilan bruto di SPT MASA PAJAK nya?
cth : GAJI + IURAN = Penghasilan brutoKomponen BPJS :
Iuran JKK JP –> dibayar perusahaan –> penambah gaji
Iuran BPJS Kes –> dibayar perusahaan –> penambah gaji
Iuran JHT –> tanggungan staff –> pengurang gaji
Iuran JP –> tanggungan staff –> pengurang gaji