Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Iuran Pensiun/THT/JHT
dear rekan2 ortax
Kalau biaya yg dibayarkan oleh karyawan untuk iuran pensiun/THT/JHT ada tidak ya batasan maksimalnya yg diperkenankan sebagai pengurang dalam perhitungan pph 21 karyawan tetap? misal biaya untuk iuran pensiun/THT/JHT sebesar 1 Juta sebulan apa bisa dikurangkan sebesar 1 juta?
- Originaly posted by okbanget:
ada tidak ya batasan maksimalnya
Tidak ada batasan rekan…
salam
ok, thanks reka junjungansitohang
Viewing 1 - 4 of 4 replies