Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Iuran Pensiun
Bagaimana penghitungan PPh 21 pada tahun berjalan jikalau pada pertengahan tahun misalnya bulan Mei baru saja mengikuti program iuran pensiun???
Mohon bantuannya…
- Originaly posted by kholis271:
Bagaimana penghitungan PPh 21 pada tahun berjalan jikalau pada pertengahan tahun misalnya bulan Mei baru saja mengikuti program iuran pensiun???
Tinggal dihitung seperti masa sebelumnya, cuman sekarang ada pengurangan iuran pensiun….
yupz.. cuma berubah mulai dari bulan dia mulai mengikuti iuran..
Viewing 1 - 4 of 4 replies