Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › iuran JHT Karyawan
teman2..
apakah atas Biaya JHT 2% yang dibayar karyawan ke Jamsostek melalui pemotongan gaji dapat dibiayakan oleh perusahaan dalam penghitungan PPh badan??
Sedangkan menurut saya JHT yang dibayar oleh karyawan bukanlah pengurang penghasilan bruto Perusahaan..maaf klo salah..
Kalo ada sekalian referensinya..thankskalau diaturan sih ga bisa pak. kan aneh yang bayar pegawai tapi yang membebankan sebagai biaya perusahaan.
aturannya ini pak :
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-545/PJ/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
Pasal 8
(1) Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan:
a. biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) sebulan;
b. iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.aturan di PER No. 15 Tahun 2006