Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Iuran JHT dan THT
Iuran JHT dan THT
Slamat pagi rekan ORTAX, Iuran JHT dan THT itu perhitungannya gmana ya…? apakah harus sama dengan iuran Jamsostek yg dibayar oleh karyawan?
Mohon bantuan rekan-rekan sekalian, Trimakasih banyak atas bantuannyatarifnya 5.7%. dimana 3.7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung karyawan.
o…apa benar Iuran JHT dan THT yg jd faktor pengurang di PPh 21 itu sama dgn iuran jamsostek yg ditanggung oleh karyawan ya…trimakasih penjelasannya
iuran JHT/THT yang jadi pengurang itu hanya yang dibayarkan karyawan (yang 2%)
iya rekan ulphe …2 % dari gaji bruto
salam
Viewing 1 - 6 of 6 replies