Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › iuran bpjs kesehatan
Friends mau nanya apakah iuran bpjs kesehatan yang ditanggung perusahaan bisa dibiayakan dan merupakan tambahan penghasilan bagi karyawan?
Jawab : Merupakan penghasilan dan dapat dibiayakan
Dan iuran bpjs yang dibayarkan karyawan apakan bisa menjadi pemotong penghasilan karyawan dalam menghitung pph 21?
Jawab : iuran bpjs nya yang mana ? kalo bpjs kesehatan 5% …. 4% ditanggung perusahaan, 1% ditanggung pegawai ….
atas 1% nya bukan sebagai pengurang dalam menghitung pph 21
Namun atas iuran bpjs, iurang pensiun 3%, 2% ditanggung perusahaan, 1 % ditanggung karyawan …
atas 1% nya adalah pengurang dalam menghitung PPh 21
- Originaly posted by susanapranoto:
apakah iuran bpjs kesehatan yang ditanggung perusahaan bisa dibiayakan dan merupakan tambahan penghasilan bagi karyawan?
bisa dibiayakan dan merupakan tambahan penghasilan bagi karyawan.
Originaly posted by susanapranoto:iuran bpjs yang dibayarkan karyawan apakan bisa menjadi pemotong penghasilan karyawan dalam menghitung pph 21
tidak bisa.
CMIIW
Terima kasih untuk penjelasannya rekan Jakartaholic dan Nafad