Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan iuran bpjs kesehatan

  • iuran bpjs kesehatan

     susanapranoto updated 9 years ago 3 Members · 4 Posts
  • susanapranoto

    Member
    21 November 2015 at 12:30 pm
  • jakartaholic

    Member
    23 November 2015 at 11:01 am

    Friends mau nanya apakah iuran bpjs kesehatan yang ditanggung perusahaan bisa dibiayakan dan merupakan tambahan penghasilan bagi karyawan?

    Jawab : Merupakan penghasilan dan dapat dibiayakan

    Dan iuran bpjs yang dibayarkan karyawan apakan bisa menjadi pemotong penghasilan karyawan dalam menghitung pph 21?

    Jawab : iuran bpjs nya yang mana ? kalo bpjs kesehatan 5% …. 4% ditanggung perusahaan, 1% ditanggung pegawai ….

    atas 1% nya bukan sebagai pengurang dalam menghitung pph 21

    Namun atas iuran bpjs, iurang pensiun 3%, 2% ditanggung perusahaan, 1 % ditanggung karyawan …

    atas 1% nya adalah pengurang dalam menghitung PPh 21

  • Nafad

    Member
    23 November 2015 at 11:36 am
    Originaly posted by susanapranoto:

    apakah iuran bpjs kesehatan yang ditanggung perusahaan bisa dibiayakan dan merupakan tambahan penghasilan bagi karyawan?

    bisa dibiayakan dan merupakan tambahan penghasilan bagi karyawan.

    Originaly posted by susanapranoto:

    iuran bpjs yang dibayarkan karyawan apakan bisa menjadi pemotong penghasilan karyawan dalam menghitung pph 21

    tidak bisa.

    CMIIW

  • susanapranoto

    Member
    25 November 2015 at 9:05 am

    Terima kasih untuk penjelasannya rekan Jakartaholic dan Nafad

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now