Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › IT Inventory untuk CMT internasional
IT Inventory untuk CMT internasional
salam rekan,
kalau kita mendapatkan CMT internasional, apakah bisa menggunakan fasilitas KITE pembebasan ppn dan bea masuk?
soalnya kalau jasa maklon kan kita tidak boleh mencatat persediaannya, sedangkan kalau menggunakan fasilitas kite, diharuskan untuk mencatat semua proses produksinya.
mohon share pengalamannya ya rekan…Fasilitas KITE Pembebasan merupakan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dan dipasang, yang hasil produksinya untuk diekspor
kalau hasil produksi rekan blackkura untuk ekspor tentu saja Fasilitas KITE ini amat sangat perlu diurus