Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Istri yang sudah pisah menaggung beban
Istri yang sudah pisah menaggung beban
temen ortax mautanya lagi nich?jangan bosen yach kasi comennya
begini jika istri sudah pisah or cerai, boleh tidak dia ikut membantu menanggung beban kewajiban atas kepemilikan rumah yang di KPR dulu atas kesepakatan bersama waktu pertama kali dia belum berceraiDear Friend Sumiyati
Niat membantu materi bagi siapapun yang Sumbernya Halal maka niat baik tersebut akan dibolehkan baik oleh Tuhan YM Kuasa maupun oleh siapapun dengan nama apapun apakah Pemerintah, Masyarakat maupun eks Suami dll.
Supaya Niat baik tersebut hasilnyapun baik dari sisi Perpajakan maka sebaiknya Sumiyati jika belum memiliki NPWP segera mendaftarkan diri ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh NPWP dengan tujuan untuk salah satu kepentingan al. mencicil KPR tsb. memperbaharui kredit, balik nama tanah dan bangunan , bebas Fiskal ke LN , jika memperoleh Gaji dari Perusahaan tidak dikenakan Tarif lebih tinggi 20%, atau jika sewa menyewa tidak dikenakan tarif lebih tinggi 100% dll transaksi yang dikaitkan NPWP
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
sah2 aja, tapi berdasarkan keputusan hakim yg memiliki rumahnya siapa ??
terus yg berhubungan dengan pajak apa yah ???
peace…Sekedar menambahkan…
Silakan saja ikut membantu menanggung beban kewajiban atas kepemilikan rumah yang di KPR dulu atas kesepakatan bersama waktu pertama kali sebelum bercerai, asal uang untuk membantu tsb sudah tercantum sebagai penghasilan di SPT Tahunan OP (jika sudah ber-NPWP) atau dalam 1721 A1 ato A2…