• istri yang bekerja

     antona updated 15 years, 6 months ago 4 Members · 5 Posts
  • umbaran

    Member
    13 October 2008 at 3:01 pm

    Mau tanya,
    Apakah istri yang bekerja pada satu pemberi kerja harus memiliki NPWP sendiri sementara suaminya sudah memiliki NPWP dan juga bekerja pada satu pemberi kerja? Bolehkah si-istri tersebut mengajukan pencabutan NPWP-nya dengan alasan ikut NPWP suami dan bagaimana caranya?

    terima kasih

  • umbaran

    Member
    13 October 2008 at 3:01 pm
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 October 2008 at 3:42 pm

    Dear Friend Umbaran

    Bersama ini saya sampaikan ketentuan tentang NPWP yang menyangkut Istri Berpenghasilan dari Satu Pemberi Kerja dan lainnya:

    Pasal 8 UU PPh Baru (UU No. 36 Tahun 2008)
    mulai berlaku sejak 01 Januari 2009.
    (1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahuntahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

    (2) Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:

    a. Suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;

    b. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;

    c. Dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

    (3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri, dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

    (4) Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.

    Demikian info.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Otong

    Member
    13 October 2008 at 4:37 pm

    Tidak harus tetapi boleh memiliki NPWP sendiri, boleh dengan mengajukan permohonan di kantor pajak tempat isteri terdaftar dengan melampirkan NPWP suami. Kemungkinan sewaktu pendaftaran NPWP secara kolektif isteri tidak melampirkan NPWP suami.

  • antona

    Member
    13 October 2008 at 4:37 pm

    Suami istri cukup punya satu NPWP (yaitu di pihak suami) kecuali ada perjanjian pisah harta, jika si istri mendapat NPWP lagi, maka NPWP tsb bisa minta dicabut dgn cara bikin surat permohonan pancabutan NPWP istri dgn melampirkan NPWP suami dan KK (kartu keluarga)

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now