Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › ISTRI & SUAMI SUDAH TERLANJUR LAPOR PAJAK MASING2
ISTRI & SUAMI SUDAH TERLANJUR LAPOR PAJAK MASING2
Rekan Ortax tlk pencerahannya donk
Jika istri sudah melapor pajak sendiri apakah PTKP suami masih menanggung istri juga?sedangkan statusnya tidak hidup berpisahNPWP-nya berbeda atau sama?
menurut saya si Istri waktu bikin SPT sama persis dengan SPT suami dengan melampirkan SPT Suami dan 1721-A1
Jika istri sudah melapor pajak sendiri berarti saya asumsikan istri sudah punya npwp sendiri. Hal ini tidak melanggar ketentuan perundangan. PTKP istri adalah TK/-. (bujangan). Sedangkan PTKP suami adalah K/…. Jadi status menikah/kawin, berikut tanggungan menjadi hak PTKP suami
Saya setuju saudara Nuruzzaman. Karena kalau penghasilan suami – istri digabung PTKPnya menjadi K/I/…
- Originaly posted by sumiyati:
Jika istri sudah melapor pajak sendiri apakah PTKP suami masih menanggung istri juga?sedangkan statusnya tidak hidup berpisah
Suami yang mendapat PTKP dengan status K/… adalah bukan menanggung si istri tetapi dengan status kawinnya yang ditanggung dalam PTKP.