Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Istri punya usaha dan Suami bekerja, gimana cara lapornya….

  • Istri punya usaha dan Suami bekerja, gimana cara lapornya….

  • m4n123

    Member
    15 March 2011 at 11:32 am

    Dear,
    Rekan Ortax.

    Saya bekerja di sebuah perusahaan swasta dan diakhir tahun dapat 1721-A1 dan Istri saya punya usaha dagang (TOKO) dan tidak ada pembukuannya….

    1. Gimana cara Perhitungan Penghasilan untuk pelaporan SPT tahunan saya? (saya punya NPWP tapi Istri tidak punya NPWP)

    Mohon Bantuannya…….

  • m4n123

    Member
    15 March 2011 at 11:32 am
  • matrix

    Member
    15 March 2011 at 11:38 am

    anda dan istri dianggap satu entitas, jadi segala penghasilan istri digabungkan dgn penghasilan anda, menggunakan SPT 1770

    salam

  • m4n123

    Member
    15 March 2011 at 11:45 am

    "anda dan istri dianggap satu entitas, jadi segala penghasilan istri digabungkan dgn penghasilan anda,…."

    berarti PTKP saya menggunakan "K/I/2"..??

    salam,

  • Ans070685

    Member
    18 March 2011 at 7:36 pm

    Yup, sependapat dengan rekan matrix, berarti PTKP anda K/I/2. Utk penghasilan dari istri (usaha dagang toko yang tidak menggunakan pembukuan), cara perhitungan pengahasilan netonya bisa menggunakan norma penghitungan yang tabel penghitungan normanya berdasarkan Kep.Dir.Jen Pajak No. KEP-536/PJ/2000.

    Salam.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now