Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Istri Punya NPWP, Suami Punya NPWP
Istri Punya NPWP, Suami Punya NPWP
Saya udah nyari-nyari nih di Ortax kira-kira yang relevan dengan yang saya maksud, tapi tidak ketemu yang benar-benar pas yang saya cari.
Saya mau konfirmasi perihal kondisi Sbb:
– Istri Punya NPWP sejak 2005 dan bekerja sebagai Pegawai. Suami Bekerja sebagai usaha pribadi jasa perorangan/Tenaga Kerja Lepas, dan Suami punya NPWP Januari 2009.
– Sampai tahun 2008, semua Harta dilaporkan di SPT Istri.Pertanyaannya (Berdasarkan UU NO. 36 tahun 2008) :
1. Untuk SPT Pribadi tahun 2009, Wajib tidak dilaporkan masing-masing penghasilanya, maksudnya penghasilan Istri sebagai pegawai dilaporkan di SPT Pribadi Istri / NPWP istri. Dan suami melaporkan tersendiri penghasilannya tanpa menggabung/menunjukkan di SPT Pribadi Suami penghasilan Istri.
2. Status di SPT Pribadi Istri adalah T/K, bagaimana status Suami dengan kondisi anak sudah nikah semuanya.
3. Bila dilakukan penghapusan NPWP Istri, apakah semerta langsung nanti di SPT Tahunan 2010 otomatis harta yang dilaporkan di SPT IStri, langsung saja di pindahkan ke SPT Pribadi Suami.
4. Bagaimana jika suami istri tersebut tidak dapat membuktikan bahwa mereka adalah suami istri (Pembuktian dengan Surat Nikah).Terimakasih, jika ada yang bisa memberikan pendapatnya…
Menurut saya….
1. Apabila pasutri tersebut memiliki surat pemisahan harta maka siruasi no 1 bisa dilakukan.
2. Apabila tidak ada tanggungan lagi bagi suami kecuali status kawin maka statusnya K/0
3. Pelaporannya dapat digabungkan dengan menggunakan NPWP suami dan surat nikah.
4. Apabila tidak dapat menunjukkan bukti hukum perkawinan mereka, maka tidak boleh digabungkan dan harus menggunakan NPWP masing-masing.
Mohon koreksinya…..Sekedar berpendapat saja ,
Originaly posted by Fsormin:1. Untuk SPT Pribadi tahun 2009, Wajib tidak dilaporkan masing-masing penghasilanya, maksudnya penghasilan Istri sebagai pegawai dilaporkan di SPT Pribadi Istri / NPWP istri. Dan suami melaporkan tersendiri penghasilannya tanpa menggabung/menunjukkan di SPT Pribadi Suami penghasilan Istri.
Kalau NPWP masih masing2 ya wajib dong.
Originaly posted by Fsormin:2. Status di SPT Pribadi Istri adalah T/K, bagaimana status Suami dengan kondisi anak sudah nikah semuanya.
K/0
Originaly posted by Fsormin:3. Bila dilakukan penghapusan NPWP Istri, apakah semerta langsung nanti di SPT Tahunan 2010 otomatis harta yang dilaporkan di SPT IStri, langsung saja di pindahkan ke SPT Pribadi Suami.
Ya dapat.
Originaly posted by Fsormin:4. Bagaimana jika suami istri tersebut tidak dapat membuktikan bahwa mereka adalah suami istri (Pembuktian dengan Surat Nikah).
Bagaimana dengan KK? saya rasa cukup dengan KK saja.
Maaf kalau pendapat saya masih salah
Sila dikoreksi.Terimakasih Bung Sastika dan Bung Wannabewongkpp atas tanggapannya, kalau dilihat dari hal diatas berarti, kalau boleh saya ambil kesimpulan adalah sbb:
– untuk Kondisi Pertama, Penghasilan istri (Form 1721-A1) sebagai pegawai walaupun punya NPWP tersendiri/terpisah dengan NPWP suami (Tidak dengan 001) tetap harus dilaporkan di SPT Pribadi Suami, dan seluruh harta yang sudah dilaporkan di SPT Tahunan Istri di tahun-tahun sebelumnya, tetap dilaporkan di SPT Tahunan IStri, atau tidak di SPT Pribadi Tahunan Suami.– Istri tetap buat SPT Tahunan dengan kondisi Harta tetap yang sudah dilaporkan di tahun2 sebelumnya di SPT Istri tetap dilaporkan di SPT Tahunan Istri.
– Karena istri hanya punya penghasilan satu sumber selaku pegawai maka penghasilan istri tersebut tidak perlu digabung dalam hal perhitungan PPh Pribadi Tahunan Suami.
Benar tidak kesimpulan saya diatas….
- Originaly posted by Fsormin:
Terimakasih Bung Sastika dan Bung Wannabewongkpp atas tanggapannya, kalau dilihat dari hal diatas berarti, kalau boleh saya ambil kesimpulan adalah sbb:
– untuk Kondisi Pertama, Penghasilan istri (Form 1721-A1) sebagai pegawai walaupun punya NPWP tersendiri/terpisah dengan NPWP suami (Tidak dengan 001) tetap harus dilaporkan di SPT Pribadi Suami, dan seluruh harta yang sudah dilaporkan di SPT Tahunan Istri di tahun-tahun sebelumnya, tetap dilaporkan di SPT Tahunan IStri, atau tidak di SPT Pribadi Tahunan Suami.Inilah yang bagi saya masih membingungkan …..
Apabila isteri tidak berNPWP sendiri dan ph-nya semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, maka PPh isteri bersifat final.
Tetapi apabila isteri berNPWP sendiri, maka penghitungan PPh-nya dari penggabungan ph suami + isteri, alhasil beban pajaknya berbeda dengan DPP yang sama.
Contoh :
Isteri tidak ber-NPWP sendiri, ph neto dari gaji = 60jt
Ph neto suami = 80t
Status kawin, tanpa tanggungan.
PPh terutang dalam SPT Suami :
Ph neto = 80.000.000
PTKP (K/0) = 17.160.000
Ph Kena Pajak = 62.840.000
PPh terutang = 4.426.000
Pemotongan PPh Ps 21 atas Ph isteri :
Gaji neto = 60jt
PTKP (TK/0) = 15.840.000
Ph Kena Pajak = 44.160.000
PPh Ps 21 dipotong = 2.208.000
Jumlah beban pajak S + I = 4.426.000 + 2.208.000 = 6.634.000Isteri ber-NPWP sendiri :
Ph neto suami = 80jt
Ph neto isteri = 60jt
Jumlah ph neto = 140jt
PTKP (K/I/0) = 33.000.000
Ph Kena Pajak = 107.000.000
PPh terutang = 11.050.000
PPh Isteri = 60jt/140jt X 11.050.000 = 4.735.714
PPh Suami = 80jt/140jt X 11.050.000 = 6.314.286Nah beda, khan?