Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Istri pindah kerja pada tahun berjalan

  • Istri pindah kerja pada tahun berjalan

     Reza updated 4 months ago 5 Members · 7 Posts
  • AB006851

    Member
    24 February 2020 at 8:27 am

    Siang rekan ortax,

    Istri saya bekerja sebagai karyawan tetap dari Jan 19 sd Mei 19 di PT A.
    Bulan Juni sd Des 19 dia pindah kerja di PT B, juga sebagai karyawan tetap.
    Npwp saya dipakai istri utk membuat bukti potong 1721 A1 di perusahan tsb.
    Pertanyaan saya: Apakah penghasilan istri di thn 2019 ini tetap bersifat final atau pada thn 2019 ini penghasilan saya digabung dengan penghasilan istri?
    Saya tadi telpon kring pajak, katanya karena istri bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, maka penghasilan istri tidak bersifat final, Mohon masukan dari rekan2, trims

  • AB006851

    Member
    24 February 2020 at 8:27 am
  • AB006851

    Member
    25 February 2020 at 7:34 am

    ada yg pernah mengalami ini, rekan2 ??

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    26 February 2020 at 6:43 am

    kring pajak benar.. atas hal tersebut, bisa menyebabkan kurang bayar pada SPT tahunan anda. solusinya adalah, masukkan saja salah satu bukti potong.. gak usah dua2nya untuk menghindari kurang bayar SPT

  • Vanhounten

    Member
    26 February 2020 at 8:40 am
    Originaly posted by AB006851:

    Saya tadi telpon kring pajak, katanya karena istri bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, maka penghasilan istri tidak bersifat final, Mohon masukan dari rekan2, trims

    Memang demikian rekan, jadi jumlahkan seluruh penghasilan netto dari penghasilan suami & 2 penghasilan netto istri, kemudian kurangkan dengan PTKP yang sesuai dengan anda. Maka akan diperoleh penghasilan kena pajak (PKP).

    PKP tersebut diperhitungkan dengan tarif pasal 17.

    seharusnya kurang bayar pajak anda tidak terlalu besar.

    Saya tahun lalu pun mengalami hal serupa dan seperti uraian saya diatas, saya sudah menghitung pajak saya dengan cara diatas.

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    solusinya adalah, masukkan saja salah satu bukti potong.. gak usah dua2nya untuk menghindari kurang bayar SPT

    saya kurang sepakat dengan saran ini.

    sekarang semua sudah mulai online, bukti potong pajak pun sudah sangat mudah di trace oleh pihak pajak.

    buat apa mengakali hal yang kecil namun memiliki dampak dikemudian hari.

    • Reza

      Member
      14 August 2024 at 11:36 am

      Saya sudah coba menggunakan cara ini, di induk penghasilan netto di gabungkan dengan netto kedua bupot istri, hasilnya kurang bayar yang sangat besar. Apakah ada solusi?

  • eddy_20

    Member
    27 February 2020 at 1:37 am
    Originaly posted by AB006851:

    Pertanyaan saya: Apakah penghasilan istri di thn 2019 ini tetap bersifat final atau pada thn 2019 ini penghasilan saya digabung dengan penghasilan istri?

    Seharusnya dihitung kembali rekan.

    cmiiw

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now