Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Istri pindah kerja pada tahun berjalan
Istri pindah kerja pada tahun berjalan
Siang rekan ortax,
Istri saya bekerja sebagai karyawan tetap dari Jan 19 sd Mei 19 di PT A.
Bulan Juni sd Des 19 dia pindah kerja di PT B, juga sebagai karyawan tetap.
Npwp saya dipakai istri utk membuat bukti potong 1721 A1 di perusahan tsb.
Pertanyaan saya: Apakah penghasilan istri di thn 2019 ini tetap bersifat final atau pada thn 2019 ini penghasilan saya digabung dengan penghasilan istri?
Saya tadi telpon kring pajak, katanya karena istri bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, maka penghasilan istri tidak bersifat final, Mohon masukan dari rekan2, trimsada yg pernah mengalami ini, rekan2 ??
kring pajak benar.. atas hal tersebut, bisa menyebabkan kurang bayar pada SPT tahunan anda. solusinya adalah, masukkan saja salah satu bukti potong.. gak usah dua2nya untuk menghindari kurang bayar SPT
- Originaly posted by AB006851:
Saya tadi telpon kring pajak, katanya karena istri bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, maka penghasilan istri tidak bersifat final, Mohon masukan dari rekan2, trims
Memang demikian rekan, jadi jumlahkan seluruh penghasilan netto dari penghasilan suami & 2 penghasilan netto istri, kemudian kurangkan dengan PTKP yang sesuai dengan anda. Maka akan diperoleh penghasilan kena pajak (PKP).
PKP tersebut diperhitungkan dengan tarif pasal 17.
seharusnya kurang bayar pajak anda tidak terlalu besar.
Saya tahun lalu pun mengalami hal serupa dan seperti uraian saya diatas, saya sudah menghitung pajak saya dengan cara diatas.
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:solusinya adalah, masukkan saja salah satu bukti potong.. gak usah dua2nya untuk menghindari kurang bayar SPT
saya kurang sepakat dengan saran ini.
sekarang semua sudah mulai online, bukti potong pajak pun sudah sangat mudah di trace oleh pihak pajak.
buat apa mengakali hal yang kecil namun memiliki dampak dikemudian hari.
Saya sudah coba menggunakan cara ini, di induk penghasilan netto di gabungkan dengan netto kedua bupot istri, hasilnya kurang bayar yang sangat besar. Apakah ada solusi?
- Originaly posted by AB006851:
Pertanyaan saya: Apakah penghasilan istri di thn 2019 ini tetap bersifat final atau pada thn 2019 ini penghasilan saya digabung dengan penghasilan istri?
Seharusnya dihitung kembali rekan.
cmiiw